Kemudian, unit pelayanan publik langsung didorong untuk tetap melaksanakan WFO.
Sementara itu, unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan kinerja ASN tercapai.
BACA JUGA:Usai Lebaran, Mensos Ingatkan Persiapan Penerimaan Siswa Baru Sekolah Rakyat
BACA JUGA:Kerja Sama RI–Jepang Makin Kuat, Blok Masela Jadi Proyek Andalan
Lebih lanjut, terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH, antara lain unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas).
Selain itu kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” sambung Mendagri.
Adapun anggaran dari hasil penghematan tersebut dapat digunakan untuk mendukung program prioritas Pemda.
Berdasarkan SE tersebut, kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
BACA JUGA:Hitung-Hitungan Kalkulator Pemerintah, WFH Tiap Jumat Bisa Hemat Rp6,2 Triliun
BACA JUGA:ASN WFH 1 Hari Tiap Jumat, Pelajar Tetap Sekolah 5 Hari Sepekan
Terkait sistem pelaporan, para bupati dan wali kota melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya.
Sementara itu, gubernur melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya.
“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” tandas Mendagri.