JAKARTA, DISWAY.ID - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun 2026.
Dalam RUPST ini, pemegang saham menyetujui seluruh agenda yang diajukan, termasuk di antaranya dividen tahun buku 2025 sebesar 35% dari laba bersih setelah pajak 2025 Perseroan, serta perubahan pada susunan pengurus Perseroan.
"RUPST hari ini merupakan bagian dari wujud implementasi tata kelola perusahaan yang baik bagi Danamon, di mana para pemegang saham memberikan persetujuannya terhadap seluruh mata acara yang diajukan," demikian keterangan dari Yasushi Itagaki, Komisaris Utama Perseroan.
Selain itu, Itagaki juga menyampaikan harapan agar Danamon bisa terus berkontribusi terhadap kemajuan industri jasa keuangan.
"Danamon akan melanjutkan pertumbuhannya sejalan dengan arahan strategis Perseroan untuk terus mendapatkan kepercayaan nasabah menjadi penyedia solusi finansial mereka, serta agar Danamon dapat terus berkontribusi kepada kemajuan industri jasa keuangan dan perekonomian Indonesia." lanjutnya.
BACA JUGA:Pendapatan Blibli Melesat 34 Persen di 2025, Siap Bidik Target 20 Persen untuk 2026
RUPST juga menyetujui pembayaran dividen tunai sebesar Rp142,19 per lembar saham, dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp1,4 triliun.
Jumlah ini setara dengan 35% dari laba bersih setelah pajak dan kepentingan minoritas Perseroan yang dibukukan pada tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 sebesar Rp4,0 triliun.
Sementara itu, untuk informasi lebih lanjut mengenai pembayaran dividen akan diumumkan kemudian.
Perubahan Susunan Pengurusan Baru
Lebih lanjut, RUPST memutuskan perubahan susunan Pengurus Perseroan.
RUPST menyetujui untuk mengangkat Muliadi Rahardja sebagai Komisaris Independen Perseroan dan Takeo Shimotsu sebagai Komisaris Perseroan.
BACA JUGA:Nilai Mata Uang Melemah, Bank Danamon Berikan Saran dan Tips Investasi
Pengangkatan ini berlaku efektif setelah menerima persetujuan OJK melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.
Sementara itu, RUPST juga telah menyetujui untuk mengangkat Nobuya Kawasaki sebagai Direktur Utama, yang telah menerima persetujuan OJK melalui penilaian kemampuan dan kepatutan, serta mengangkat kembali Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi serta Anggota Dewan Pengawas Syariah lainnya yang telah berakhir masa jabatannya untuk masa jabatan yang baru.
“Atas nama Dewan Komisaris, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Peter Benyamin Stok, Bapak Daisuke Ejima, dan Bapak Honggo Widjojo Kangmasto atas pengabdiannya masing-masing sebagai Komisaris Independen, Direktur Utama, dan Wakil Direktur Utama Perseroan, yang telah mendorong pertumbuhan Danamon hingga saat ini. Saya juga mengucapkan selamat bertugas kepada Bapak Takeo Shimotsu, Bapak Muliadi Rahardja, dan Bapak Nobuya Kawasaki, untuk tugas dan tanggung jawab baru yang akan mereka emban," lanjut Itagaki.