WFH Tak Harus Hari Jumat, Menaker Yassierli: Perusahaan Bebas Atur Kebijakan

Kamis 02-04-2026,05:54 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Sementara itu  Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).

SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut mengatur transformasi budaya kerja ASN, termasuk penerapan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

BACA JUGA:Sahroni Salut Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa

BACA JUGA:Intip Materi dan Kisi-Kisi UTBK SNBT 2026 untuk Siswa Belajar Agar Lolos Masuk PTN Incaran

Dalam aturan tersebut, ASN di daerah diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan dengan sistem kerja fleksibel.

Salah satu poin pentingnya adalah penerapan WFH selama satu hari kerja dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui pola kerja WFH satu hari dalam seminggu,” demikian isi kebijakan yang disampaikan Mendagri.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong terciptanya budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien.

Selain itu, penerapan WFH diharapkan mampu meningkatkan kinerja pegawai melalui pola kerja yang lebih fleksibel dan adaptif.

BACA JUGA:Camaba Gagal SNBP Masih Bisa Daftar UTBK SNBT 2026, Simak Aturan Terbarunya

BACA JUGA:5 Daftar Jalur Masuk PTN Masih Dibuka, Ada SNBT, Mandiri, hingga Ketua Osis

Tak hanya soal fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk mempercepat transformasi digital di lingkungan Pemda.

Mendagri menekankan pentingnya penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna mendukung layanan publik yang lebih modern.

Digitalisasi birokrasi menjadi kunci agar pelayanan tetap berjalan optimal meski sebagian ASN bekerja dari rumah.

Meski ASN diperbolehkan WFH, pemerintah menegaskan bahwa layanan publik tidak boleh terganggu.

Setiap instansi diminta mengatur teknis pelaksanaan secara bijak agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.

Kategori :