JAKARTA, DISWAY.ID - Aksi pembacokan menimpa seorang pemuda berinisial CF (22) di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat 27 Maret 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Akibatnya, korban kritis dengan luka bacok di bagian punggung dan tangan dan harus mendapat perawatan medis di Rumah Sakit.
BACA JUGA:IRGC Akui Kembali Tembak Jatuh Pesawat F-35 Stealth, Senjata Murah Iran Pecundangi Teknologi Amerika
BACA JUGA:Demo di Mabes Polri, Aktivis Desak Usut Tuntas Tambang Ilegal PT Xinfeng di Bolmong
Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen menjelaskan, kejadian bermula saat korban yang sedang mengendarai motor dibuntuti oleh dua orang tak dikenal dengan membawa senjata tajam jenis celurit.
Melihat itu, korban yang ketakutan turun dari motor dan mencoba kabur. Namun, para pelaku mengejar dan langsung membacok korban.
Motor korban yang tertinggal di lokasi kemudian dirusak oleh para pelaku lainnya.
"Korban lari sambil membawa kunci motor. Pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor lalu membacok punggung sebanyak tiga kali dan tangan satu kali. Setelah itu, kedua pelaku kabur ke arah selatan," ujar Gusprihatin, Jumat 3 April 2026.
BACA JUGA:Kementerian Kebudayaan Luncurkan Dana IndonesiaRaya, Transformasi Program Dana Indonesiana
Gusprihatin menegaskan, saat ini pihaknya telah mengamankan para pelaki. Yakni, berinisial AIL, MTA, WA, DS, dan RZ.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dari penangkapan kelima pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima senjata tajam jenis celurit dan corbek, balok kayu, dan satu unit sepeda motor.
"Dua orang lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Gusprihatin.