BACA JUGA:Respons Menteri Wihaji Soal Program Vasektomi Sebagai Syarat Penerima Bansos
"Vasektomi haram karena dia memutus keturunan dan dalam Islam itu tidak boleh alias diharamkan. Menjadi boleh ketika ada keadaan darurat. Kalau melihat konteks postingan yang ditautkan, itu sepertinya masuk dalam pengecualian," tulis akun X @libur_lebaran.
Lantas seperti apa itu Vasektomi dan apakah benar diharamkan dalam ajaran agama Islam? Simak penjelasannya.
Apa Itu Vasektomi?
Melansir dari Ciputra Hospital, Vasektomi merupakan prosedur medis yang digunakan sebagai metode kontrasepsi pada pria.
Tindakan ini dilakukan dengan cara memotong atau menutup saluran vas deferens, yaitu saluran yang mengalirkan sperma dari testis menuju uretra.
Sehingga sperma tidak bercampur dengan cairan mani saat ejakulasi.
Dengan kondisi tersebut, Vasektomi mampu mencegah terjadinya pembuahan dan menjadi pilihan kontrasepsi jangka panjang yang efektif.
BACA JUGA:MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini
Setelah menjalani prosedur ini, cairan yang dikeluarkan saat ejakulasi tetap ada, namun tidak lagi mengandung sperma.
Meskipun memiliki tingkat efektivitas yang tinggi dalam mencegah kehamilan, Vasektomi tidak memengaruhi kemampuan pria untuk mengalami ereksi maupun menikmati hubungan seksual.
Tujuan Vasektomi
Tujuan utama Vasektomi adalah metode kontrasepsi permanen bagi pria yang telah memutuskan untuk tidak menambah keturunan untuk sementara waktu maupun selamanya.
- Selain itu terdapat manfaat dan tujuan lain dari prosedur ini, di antaranya:
- Risiko dan efek samping yang relatif minim
- Tingkat keberhasilan sangat tinggi dalam mencegah kehamilan, mencapai sekitar 99 persen
- Tidak memengaruhi fungsi seksual maupun produksi hormon testosteron.
Hukum Vasektomi Menurut Islam
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa prosedur Vasektomi dinilai haram apabila dilakukan dengan tujuan pemandulan secara permanen.
"Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya," jelas Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh.
BACA JUGA:Hukum Vasektomi Menurut Islam yang Diusulkan Jadi Syarat Bansos, Dedi Mulyadi Tuai Kontroversi
Ia menjelaskan bahwa Komisi Fatwa MUI menetapkan hukum vasektomi sebagai haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima persyaratan ketat sebagaimana hasil Ijtima Ulama.
Lima syarat tersebut di antaranya:
- Vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
- Prosedur tersebut tidak boleh menyebabkan kemandulan permanen.
- Terdapat jaminan secara medis bahwa tindakan rekanalisasi dapat dilakukan sehingga fungsi reproduksi dapat kembali seperti semula.
- Prosedur ini tidak menimbulkan mudarat bagi pelakunya.
- Vasektomi tidak dijadikan sebagai bagian dari program kontrasepsi mantap.