Hukum Vasektomi Menurut Islam yang Diusulkan Jadi Syarat Bansos, Dedi Mulyadi Tuai Kontroversi
Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menjadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos) menuai kontroversi. -Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menjadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos) menuai kontroversi.
Aturan ini menjadi polemik ketika ditinjau dari segi agama islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara.
Apakah Vasektomi Haram?
Komisi Fatwa Majelis UI menyatakan bahwa vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.
“Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta itu saat dihubungi MUIDigital, Kamis 1 Mei 2025 dikutip dari laman resmi MUI dan sudah dikonfirmasi oleh Disway.
Hukum Vasektomi Menurut Islam
Dia menyampaikan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum vasektomi adalah haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat, sesuai hasil Ijtima Ulama tersebut.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menambahkan bahwa di dalam forum tersebut para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pada pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fiqih terkait metode kontrasepsi yang dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).
"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," kata ulama yang akrab disapa Kiai AMA tersebut.
BACA JUGA:Heboh Vasektomi Diusulkan Dedi Mulyadi Jadi Syarat Dana Bansos, Ini Prosedurnya dari Sisi Medis
Kelima syarat itu yang pertama adalah vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.
“Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula. Keempat, tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: