Penetapan tersangka itu juga tidak sembarangan. Sudah dari hasil pengumpulan alat bukti--baik itu keterangan saksi, dokumen elektronik serta para ahli.
Adapun ketujuh tersangka itu adalah:
1. BBG yang menjabat selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES);
2. Sdr. AGS yang menjabat selaku Head Of trading Pertamina Energy Services (2012-2014);
3. Sdr. MLY yang menjabat selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015);
4. Sdr. NRD;
5. Sdr. TFK yang menjabat selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping
BACA JUGA:Fakta Venue Indonesia Open 2026 di Istora Senayan bukan Indonesia Arena
6. Sdr. MRC (Beneficialy Ownership Gold Manor, VeritaOil, Global Energy Resources (GER)
7. Sdr. IRW (Swasta/Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC).
"Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tukasnya.