BACA JUGA:Berawal dari Sewa Gedung, Kasus Rp2 Miliar Ini Berujung Proses Hukum
Dalam penanganannya, IPB mengedepankan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan, serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Tentu kami mengedepankan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan, serta menjunjung tinggi asas keadilan,” kata Alfian.
Ia mengatakan penanganan kasus ini mengacu pada Peraturan Rektor IPB University Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa sebagai landasan dalam memproses dugaan pelanggaran.