JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah dan DPR RI telah merampungkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tingkat pertama dan siap dibawa ke rapat paripurna.
Ketua Panja Bob Hasan mengatakan RUU ini merupakan inisiatif DPR RI.
Dalam undang-undang tersebut, pemerintah mengajukan sebanyak 409 Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Rinciannya terdiri dari 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang dihapus.
"Panja pembahasan RUU PPRT dibentuk oleh Badan Legislasi dalam rapat kerja Badan Legislasi pada tanggal 20 April 2026. Selanjutnya Panja telah membahas RUU PPRT secara intensif dalam rapat Panja pada tanggal 20 April 2026, bertempat di ruang rapat Badan Legislasi ini," kata Bob Hasan di dalam ruang rapat, Senin, 20 April 2026.
BACA JUGA:Komisi XIII DPR Bertekad Mengesahkan RUU PPRT Tahun Ini
Beberapa poin penting dalam RUU tersebut antara lain pengaturan perlindungan PRT yang berlandaskan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum.
Berikut beberapa materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga yang disepakati Panja dalam RUU PPRT, yang antara lain:
BACA JUGA:Daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025, Ada UU Penyiaran hingga PPPRT
1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum;
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung;
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini;
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring;
BACA JUGA:Ciptakan Ketertiban dan Perlindungan Profesi PRT, Pemerintah Bentuk RUU PPRT, Ini Penjelasannya
5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;