Dalam keterangannya, Paman Nur juga menekankan bahwa Jusuf Kalla merupakan tokoh penting dalam proses perdamaian konflik di Maluku dan Poso, termasuk melalui Perjanjian Malino I dan II.
Ia menilai potongan video tersebut mengaburkan konteks sejarah yang disampaikan dalam ceramah.
Sebagai bukti, pelapor telah menyerahkan video utuh ceramah Jusuf Kalla, potongan video yang beredar, serta tangkapan layar komentar warganet yang dinilai bernuansa provokatif.
BACA JUGA:JK Blak-blakan: Kasih Tau ke Termul, Jokowi Jadi Presiden karena Saya!
Laporan ini, lanjutnya, menggunakan dasar hukum dugaan pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Laporan kami sudah diterima oleh SPKT. Pasal yang dilaporkan di antaranya terkait penghasutan dan ketentuan dalam UU ITE." tandasnya.