JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menyeret konglomerat Samin Tan.
Teranyar, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut pada Kamis malam, 23 April 2026.
Dari pantauan reporter Disway di Gedung Bundar Kompleks Kejagung, 3 orang tersangka itu diam seribu bahasa saat digelandang menuju mobil tahanan.
Mereka keluar dari Gedung Bundar dengan mimik wajah yang lesu. Menunduk. Malu. Para awak media pun berupaya memancing mereka untuk buka suara.
BACA JUGA:DPO Kasus Penggelapan Ditangkap di Jambi, Buron Sejak 2019 Akhirnya Diamankan Kejagung
"Pak, kasus apa pak?" tanya awak media.
"Ada pesan untuk keluarga di rumah pak?" tanya wartawan lagi.
Meski begitu, 3 tersangka tetap membisu.
Mereka tidak memberikan keterangan satu kata pun di hadapan awak media. Langsung jalan cepat menuju mobil tahanan yang telah menanti.
Hingga saat ini, suasana konferensi pers masih berlangsung. Tim penyidik Kejagung tengah memaparkan duduk perkara dan inisial identitas para tersangka.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan (ST) selaku pendiri PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sebagau tersangka.
Samin Tan diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sualeman Nahdi, mengatakan pihaknya langsung menahan yang bersangkutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung.