Kondisi ini berbeda dengan Pemilu 2019 yang memanfaatkan sebanyak lima surat suara. ”KPU RI mengupayakan penyederhanaan surat suara menjadi dua atau tiga surat suara,” paparnya.
Penyederhanaan desain surat suara ataupun formulir merupakan ikhtiar dari KPU yang diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang efisien.
Penyederhanaan desain surat suara dari lima lembar menjadi dua atau tiga lembar memudahkan pemilih dalam mencoblos surat suara dan penghitungan.