Komisaris PT DPUM Dipanggil KPK dalam Kasus LPEI, Pakar: Wajib Datang

Jumat 24-04-2026,23:21 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

Melindungi di sini ada di Pasal 3 UUD 1945, penjabaran lebih jauhnya adalah dibentuklah lembaga seperti Polri, Kejaksanaan dan KPK.

"Jadi kalau dipanggil atau dimintain keterangan. Apakah dugaan atas kesalahan itu benar atau tidak, ya harus datang," tegas Edi Hardum.

"Kalau dia merasa bahwa tidak bersalah, ya datang juga. Datang memberikan keterangan, klarifikasinya seperti apa. Kalau tidak datang, ya dijemput paksa," tambahnya menutup.

Kategori :