BACA JUGA:5 Lokasi Perpanjang Layanan SIM Keliling di Jakarta Buka Hari Ini 13 Mei 2026, Jangan sampai Salah!
Skema ini memberikan keuntungan bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak lebih awal.
Selain membuat kewajiban administrasi lebih cepat selesai, pembayaran lebih awal juga dapat membantu wajib pajak menghemat pengeluaran melalui potongan pokok pajak.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga akhir periode agar dapat memperoleh manfaat yang lebih maksimal.
3. Tunggakan PBB-P2 Tahun 2021–2025 Juga Dapat Keringanan
Tidak hanya berlaku untuk tahun pajak berjalan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha 2026, Satpol PP DKI Perketat Pengawasan Trotoar dari Pedagang Hewan Kurban
Untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025, wajib pajak dapat memperoleh keringanan pokok sebesar 5 persen.
Insentif ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang masih tertunda dengan beban yang lebih ringan.
4. Potongan Diberikan Otomatis Tanpa Perlu Pengajuan
Salah satu hal penting dari kebijakan ini adalah keringanan diberikan secara otomatis.
BACA JUGA:Pansus DPRD Tertibkan Parkir Ilegal Blok M Square, Pemprov DKI Kaji Opsi Bagi Hasil
Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan potongan PBB-P2.
Potongan akan langsung dihitung oleh sistem saat wajib pajak melakukan pembayaran sesuai periode yang berlaku.
Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir jika nominal yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 berbeda dengan nominal yang muncul saat pembayaran.