Pansus DPRD Tertibkan Parkir Ilegal Blok M Square, Pemprov DKI Kaji Opsi Bagi Hasil

Selasa 12-05-2026,16:19 WIB
Reporter: Cahyono |
Pansus DPRD Tertibkan Parkir Ilegal Blok M Square, Pemprov DKI Kaji Opsi Bagi Hasil

Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menertibkan parkir ilegal yang sudah beroperasi belasan tahun di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru, Jaksel-Disway.id/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menertibkan parkir ilegal yang sudah beroperasi belasan tahun di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta langsung bergerak cepat melakukan koordinasi internal setelah temuan Pansus perparkiran tersebut.

BACA JUGA:Fakta Volodymyr Zelensky Gunakan Kokain Dibongkar Iuliia Mendel Mantan Press Secretary

"Apa yang kami lakukan, kemarin kami langsung berkoordinasi di internal. Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman karena ini kan ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya. Nah kami sedang cek internal," papar Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026.

Namun menurut Prastowo, penertiban bukan satu-satunya langkah yang akan diambil Pemprov DKI Jakarta dalam menertibkan parkir ilegal.

Pemprov DKI juga harus mencari solusi konkret untuk mengatasi masalah parkir ilegal tersebut.

BACA JUGA:Oditur Bakal Panggil Dokter yang Tangani Andrie Yunus Sebagai Saksi di Sidang Teror Air Keras

"Jadi kami ingin melakukan penertiban, tapi di sisi lain juga memberikan jalan keluar bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik, dengan proper, perbaikan sistem, digitalisasi dan sebagainya," ujarnya.

Prastowo menjelaskan terdapat sekmay pengelolaan yang memungkinkan adanya mekanisme bagi hasil antara pengelola parkir dan Pemprov DKI.

Menurutnya terdapat sejumlah sistem pengelolaan terhadap perparkiran di Jakarta. Untuk parkir yang dikelola swasta, mengharuskan Bapenda memungut pajak.

Kemudian tersapat parkir yang dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishub) yang dikerjasamakan dengan pihak lain.

BACA JUGA:Aktor di Balik Kasus Tambang Samin Tan Belum Tersentuh, Kejagung Diminta Menindak

"Ini nanti kami dalami dulu bagaimana skemanya, aspek perizinan dan kepatuhan pembayaran pajak parkirnya," terang Prastowo

Prastowo menegaskan, terkait status parkir yang diduga ilegal di Blok M Square akan bergantung pada hasil pendalaman yang dilakukan Dishub dan Bapenda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait