JAKARTA, DISWAY.ID-- Viral di media sosial diduga oknum polisi melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pengendara mobil. Hal itu viral di sosial media Instagram dan diposting akun @lbj_jakarta.
Dimana, salam video oknum tersebut tengah berlobi dengan pengendara soal dugaan pungli.
BACA JUGA:BAZNAS Beri Layanan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Warga Terdampak Kebakaran Kemayoran
"Sebuah rekaman video yang diunggah oleh seorang pengendara mobil ramai menjadi perbincangan di media sosial. Video tersebut memuat pengakuan mengenai adanya dugaan permintaan uang non-tunai oleh oknum petugas kepolisian saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas," tulis caption akun tersebut.
"Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam unggahan tersebut, peristiwa bermula ketika pengemudi diberhentikan oleh petugas lantaran diduga melakukan pelanggaran marka atau rambu jalan. Namun, pengendara mengaku diarahkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut di tempat dengan cara mengisi ulang (top up) saldo kartu Flazz milik petugas," lanjut captionnya.
BACA JUGA:Dua Jemaah Haji Kehilangan Paspor, PPIH dan KJRI Gerak Cepat Terbitkan SPLP
Sang oknum awalnya ditawari Rp.100.000, namun disebut permintaan tersebut tidak diakomodasi.
Akhirnya pengemudi itu melakukan pengisian saldo ke kartu oknum itu sebesar Rp.300.000.
Sementara Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Ariadi Harahap mengatakan pihaknya telah menangani kasus tersebut dan saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Sudah kami tangani, sedang didalami oleh Paminal Bidang Propam untuk diproses pelanggarannya sampai sidang nantinya. Terima kasih," katanya kepada awak media, Jumat 5 Juni 2026.
Diungkapkannya, Subbid Paminal Bidang Propam Polda Metro Jaya saat ini sedang mengumpulkan fakta dan melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran yang terekam dalam video yang beredar luas di media sosial.