Eksekusi lahan kompleks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, merupakan babak akhir dari dari sengketa panjang antara pemerintah dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Perselisihan bermula dari status lahan Blok 15 GBK yang ditempati Hotel Sultan.
Usai diselesaikan di meja hijau, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Atas putusan tersebut, pemerintah menilai pengelolaan lahan tersebut kembali menjadi aset negara.
Di sisi lain, PT Indobuildco mengeklaim masih memiliki hak atas pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan perpanjangan HGB hingga 2053.
Perbedaan tafsir mengenai status lahan itu kemudian berujung pada serangkaian gugatan hukum.
Pada Februari 2026, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah PT Indobuildco dinilai tidak mengindahkan teguran atau aanmaning yang sebelumnya diberikan pengadilan.
Hasilnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Kemensetneg dan menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK pada 18 Juni 2026.
Penetapan itu menjadi tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Surat pemberitahuan eksekusi juga telah dikirimkan kepada PT Indobuildco sejak 19 Mei 2026.