Saan Mustopa Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Jadi Prolegnas DPR 2026

Selasa 14-07-2026,11:56 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan RUU Perampasan Aset masih menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Saan mengatakan saat ini RUU Perampasan Aset masih dibahas oleh Komisi III DPR RI.

"RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI. Dan itu juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 ini," kata Saan di DPR RI, Selasa, 14 Juli 2026.

BACA JUGA:DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini, Hinca Pandjaitan Bantah Isu Penolakan

Politikus Partai NasDem ini mengatakan DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada tahun 2026 karena telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas.

Meski demikian, ia menekankan bahwa kualitas substansi undang-undang tetap menjadi perhatian utama.

Oleh sebab itu, DPR akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan sebelum pembahasan bersama pemerintah dirampungkan.

"Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," tuturnya.

"Tapi tentu sekali lagi, masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU apa Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti," lanjut dia.

Saan memastikan Komisi III secara rutin menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan mendengarkan masukan dengan berbagai pemangku kepentingan guna menyerap masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset.

BACA JUGA:Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Merupakan Undang-Undang Baru, Bukan Perubahan

"Perlu kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar, bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Sampai hari ini DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan melakukan berbagai RDPU maupun public hearing," jelas Saan.

Ia menjelaskan, sejumlah organisasi dan kalangan profesional telah diundang untuk memberikan masukan, termasuk Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Menurutnya, proses tersebut dilakukan agar pembahasan RUU berlangsung komprehensif dan melibatkan partisipasi publik.

"Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan melakukan berbagai RDPU maupun public hearing yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terkait dengan masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama stakeholder yang terkait dengan RUU tersebut," ungkapnya.

Kategori :