JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya bakal memanggil Hotman Paris Hutapea setelah dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atas dugaan ujaran kebencian yang menyerang profesi wartawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pemanggilan dilakukan setelah penyidik rampung mendalami laporan dan barang bukti.
“Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan mendalami barang bukti. Setelah itu baru memanggil terlapor,” kata Budi, Rabu (22/7/2026).
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Terima Laporan Terhadap Hotman Paris, Terkait Apa?
Laporan diterima SPKT Polda Metro Jaya pada Minggu (20/7/2026) malam dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Kasus ini diduga melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait ujaran kebencian terhadap golongan.
Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan laporan dibuat setelah berdiskusi intensif dengan penyidik dan menyerahkan barang bukti berupa rekaman video.
“Kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Kemungkinan akan ditangani oleh Direktorat Siber,” ujarnya.
Edison menegaskan perkara ini bukan hanya menyangkut individu, tetapi juga martabat profesi wartawan. Pihaknya berharap kasus ini bisa sampai ke pengadilan agar transparan.
Meski Hotman Paris telah mengunggah video permintaan maaf di Instagram, Edison menyatakan hal itu tidak menghapus dugaan tindak pidana.
BACA JUGA:Hotman Paris Minta Maaf Usai Semprot Wartawan 'Lu Punya Otak Gak?', Ngaku Tersulut Emosi
“Secara manusiawi kami menerima permintaan maaf itu. Tetapi permohonan maaf tidak menghilangkan dugaan tindak pidana yang sudah dilakukan. Itu mungkin nanti bisa menjadi pertimbangan yang meringankan, tetapi proses hukumnya tetap berjalan,” tuturnya.
PWI membuka peluang penyelesaian damai jika ada itikad baik dari Hotman Paris. Namun hingga laporan dibuat, belum ada komunikasi langsung dari yang bersangkutan.
Kasus ini akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.