Gibran Tegaskan Koruptor Harus Dimiskinkan, RUU Perampasan Aset Harga Mati!

Minggu 26-07-2026,10:50 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melontarkan kritik tajam terhadap praktik korupsi yang dinilai sebagai hambatan terbesar bagi kemajuan pembangunan nasional.

Tidak hanya merusak iklim investasi dan kualitas layanan publik, korupsi juga secara langsung merugikan kesejahteraan masyarakat.

Dalam keterangannya pada Minggu (26/7/2026), Gibran membeberkan data fantastis mengenai kerugian negara akibat rasuah. 

BACA JUGA:Wamenko Polkam: Politik Adalah Ibadah Pengabdian, Bukan Ajang Memperkaya Diri

ICW (2013–2022) menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp238 triliun. Kejaksaan (2024) mengungkapkan Potensi kerugian negara melonjak hingga Rp310 triliun.

Ironisnya, nilai aset yang berhasil dikembalikan ke kas negara sangatlah kecil, yakni hanya berkisar Rp1,6 hingga Rp1,7 triliun. Artinya, lebih dari 90 persen aset hasil korupsi gagal dipulihkan dan masih dinikmati oleh pelaku maupun kerabatnya.

Gibran mengungkapkan bahwa pola korupsi saat ini semakin kompleks, terorganisasi, dan lintas negara, serta kerap memanfaatkan kecanggihan teknologi.

Kondisi ini membuat para pelaku lebih leluasa menyembunyikan hasil kejahatan lewat praktik pencucian uang agar sulit dilacak aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Shin Tae-yong Ungkit Nasib Eks Timnas Korsel dan Jepang Jelang Duel Persija Vs Persebaya

"Indonesia sangat perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jera para pelaku, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi," tegas Gibran.

Menjawab tantangan tersebut, Wapres menegaskan komitmen kuat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi secara tuntas. Salah satu langkah paling krusial yang tengah didorong adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Gibran dengan tegas menyatakan bahwa koruptor harus dimiskinkan. Hukuman bagi pelaku kejahatan luar biasa ini tidak boleh sebatas kurungan penjara, melainkan harus merampas seluruh harta kekayaan yang didapat dari jalan haram.

Penerapan instrumen hukum baru ini nantinya tidak hanya menyasar koruptor, tetapi juga aset dari berbagai kejahatan berat lainnya, seperti Narkotika, Pertambangan dan penangkapan ikan ilegal (illegal mining & fishing), Pembalakan liar (illegal logging), Judi online, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Seluruh aset sitaan tersebut nantinya wajib dikembalikan kepada negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.

"RUU Perampasan Aset menjadi sangat penting dan mendesak untuk segera diwujudkan sebagai instrumen hukum dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkasnya.

Kategori :