JAKARTA, DISWAY.ID - Di tengah keluhan sebagian pengemudi yang mengaku belum merasakan dampak kebijakan komisi ojol 8 persen, pemerintah memastikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) kini memasuki tahap akhir.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang mampu memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.
Pemerintah menilai skema pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator pada dasarnya telah mulai diterapkan di lapangan.
Meski demikian, implementasinya masih akan terus dievaluasi sebelum Perpres resmi diterbitkan.
BACA JUGA:Komisi Ojol 8 Persen Belum Tentu Bikin Driver Sejahtera, Ini 4 Penyebab Utamanya
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pemerintah hampir merampungkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol).
Saat ini, draf aturan tersebut tinggal menunggu satu kali pertemuan lagi dengan perwakilan asosiasi pengemudi untuk tahap finalisasi.
“Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk penyempurnaan Perpres Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi,” kata Dasco.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga menerima masukan dari Koalisi Ojol Nasional, termasuk terkait implementasi skema pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator.
“Tadi kita juga sudah mendengar dari Koalisi Ojol Nasional, menerima masukan dari mereka tentang bagaimana tarif yang selama ini dari pemberlakuan 92 dan 8 persen itu berjalan dan evaluasinya,” ujarnya.
BACA JUGA:Janji Komisi Ojol 8 Persen Belum Terasa, Driver Masih Sulit Bayar Kontrakan
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator telah mulai diterapkan di lapangan.
“Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan. Jadi teman-teman Koalisi Ojol Nasional tadi juga menyampaikan bahwa per 1 Juli itu sudah diterapkan,” kata Prasetyo.