JAKARTA, DISWAY.ID – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyoroti penerapan skema komisi maksimal 8 persen yang diberlakukan Grab Indonesia bagi mitra pengemudi sejak 1 Juli 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai pendapatan mitra sekaligus memperkuat hubungan kemitraan yang sehat.
Bersamaan dengan itu, Grab juga memperkenalkan deretan fitur keamanan terbaru serta menggelar pelatihan keselamatan berkendara bagi 1.052 mitra pengemudi di lima kota.
Grab Indonesia bersama Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) hari ini menggelar pelatihan keselamatan berkendara untuk 1.052 Mitra Pengemudi roda dua di lima kota di Indonesia.
BACA JUGA:Komisi Ojol 8 Persen Belum Tentu Bikin Driver Sejahtera, Ini 4 Penyebab Utamanya
Dipusatkan di Terminal Jatijajar, Depok, dan terhubung secara hybrid dengan pelatihan yang berlangsung di Yogyakarta, Surabaya/Sidoarjo, Medan, dan Makassar, peserta dibekali pengetahuan dan keterampilan praktis untuk menghadapi berbagai situasi di jalan.
Mengusung tema “Safer Roads, Stronger Communities — Jalan Lebih Aman, Komunitas Lebih Kuat”, program ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat kompetensi mitra pengemudi dalam berkendara sekaligus menumbuhkan budaya berlalu lintas yang aman dan tertib.
Kolaborasi ini juga sejalan dengan komitmen Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan transportasi darat.
“Mewujudkan lalu lintas dan transportasi darat yang lebih aman membutuhkan pendekatan menyeluruh serta kolaborasi lintas sektor. Pelatihan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk memperkuat budaya berkendara yang aman dan tertib. Kami mengapresiasi kolaborasi Grab Indonesia dan AISI dalam membekali Mitra Pengemudi roda dua dengan pengetahuan dan keterampilan yang dapat diterapkan dalam aktivitas sehari-hari," kata Dudy.
BACA JUGA:Janji Komisi Ojol 8 Persen Belum Terasa, Driver Masih Sulit Bayar Kontrakan
“Selain itu, kami mengapresiasi langkah Grab yang sejak 1 Juli 2026 telah menerapkan skema bagi hasil (komisi) maksimal 8%. Kami juga menyambut penyempurnaan mekanisme pemrosesan bagi hasil (komisi) GrabBike Hemat yang ditargetkan mulai 1 Agustus 2026, sehingga komisi dapat langsung diproses pada setiap perjalanan. Kami berharap penyesuaian ini memberikan kejelasan yang lebih baik bagi Mitra Pengemudi dalam memahami rincian pendapatannya serta memperkuat hubungan kemitraan yang sehat dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Menjelaskan lebih lanjut mengenai perubahan tersebut, Neneng Goenadi, Chief Executive Officer Grab Indonesia, mengatakan, Grab tidak pernah memotong bagi hasil (komisi) lebih dari 8%, dan juga tidak pernah melanggar Tarif Batas Bawah (TBB) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Karena itu, perjalanan dengan tarif minimum atau tanpa selisih di atas TBB tidak dikenakan komisi," jelasnya.
“Dalam mekanisme saat ini, bagi hasil (komisi) GrabBike Hemat diproses satu kali pada hari berikutnya (H+1). Selama satu bulan terakhir, kami telah menyempurnakan sistem agar mulai 1 Agustus 2026, bagi hasil/komisi dapat langsung diproses pada setiap perjalanan. Penyesuaian ini hanya mengubah waktu pemrosesan. Cara penghitungan, batas maksimal bagi hasil (komisi), dan ketentuan TBB tetap sama serta sesuai dengan regulasi,” lanjut Neneng.
Sementara itu, dari sisi penguatan kompetensi berkendara, Hari Budianto, Sekretaris Jenderal AISI, menyampaikan, mitra Pengemudi memiliki tingkat mobilitas yang tinggi dan berhadapan langsung dengan beragam kondisi jalan setiap hari.