JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 16 orang saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin 10 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan para saksi berasal dari berbagai pihak. Mulai dari swasta, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga tenaga ahli Badan Gizi Nasional (BGN).
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil 16 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 s.d. 2026,” kata Anang, Senin.
BACA JUGA:BEI dan OJK Resmi Luncurkan ETF Emas, Langkah Awal Perkuat Bullion Bank di Indonesia
Anang menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.
Adapun 16 orang yang dipanggil berinisial:
1. IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN
2. MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat
3. GW selaku Staf Keuangan PT NGS
4. Direktur PT MDT
5. Direktur PT AJS
6. Direktur PT WMB
7. Direktur PT ACG
8. Direktur PT BCS