Red Notice Jurist Tan Belum Terbit, Kejagung: Itu Kewenangan Interpol

Senin 28-09-2026,13:59 WIB
Red Notice Jurist Tan Belum Terbit, Kejagung: Itu Kewenangan Interpol

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jurist Tan, masih berstatus buron-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID– Red Notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Jurist Tan, hingga kini belum diterbitkan Interpol.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pengajuan Red Notice terhadap Jurist Tan telah diteruskan melalui National Central Bureau (NCB) Indonesia ke Interpol Lyon. Namun, penerbitan Red Notice tersebut menjadi kewenangan Interpol.

“Itu kan kewenangan dari sana ya. Yang jelas kita sudah mengajukan melalui NCB di sini dan dari NCB di sini juga sudah meneruskan ke Interpol,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dikutip Senin, 28 September 2026.

BACA JUGA:John Herdman Minta Suporter Penuhi SUGBK, Buat Malaysia Tak Nyaman

Anang menuturkan, hingga saat ini Red Notice terhadap Jurist Tan belum disetujui oleh Interpol Lyon. Korps Adhyaksa hingga kini belum merinci alasan belum disetujuinya Red Notice tersebut.

“Jurist Tan kan sudah diajukan untuk Red Notice-nya, tapi sampai saat ini dari Interpol Lyon belum keluar, belum di-approve,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah mengajukan permohonan Red Notice terhadap tiga orang. Dari tiga pengajuan tersebut, satu permohonan disebut telah disetujui, yakni buronan kelas kakap Mohammad Riza Chalid. Sementara Jurist Tan dan Cheryl Darmadi masih menunggu persetujuan.

Anang membenarkan bahwa permohonan Red Notice terhadap Cheryl Darmadi juga belum disetujui.

Status Jurist Tan hingga saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejagung masih terus memburu keberadaan yang bersangkutan.

Anang mengaku bahwa tim penyidik sudah mengetahui keberadaan Jurist Tan. Meski begitu, ia belum mengungkap secara pasti titik koordinat Jurist Tan, apakah di Australia atau di negara lain.

BACA JUGA:JPU Respons Vonis Nadiem Makarim: Bukan Soal Menang atau Kalah, Tapi Penegakan Keadilan

“Teman-teman penyidik sudah tahu (keberadaan Jurist Tan) cuman kan masih dideteksi, pantau terus,” kata Anang dalam pernyataan sebelumnya.

Jurist Tan, yang menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 2020–2024, diduga berada di Australia bersama keluarganya. Data imigrasi mencatat Jurist meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Singapura.

Kejagung juga menyatakan komitmen untuk tetap menelusuri aset milik tersangka Jurist Tan, secara paralel dengan proses penyidikan untuk pembuktian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: