9. Direktur PT BMA
10. Direktur PT EC
11. Direktur PT SSA
12. Direktur PT MHT
13. Direktur PT MTS
14. Yayasan PRL
15. Ketua Yayasan HJC dan HJM
16. MNH
BACA JUGA:Marselino Ferdinan Tak Masuk Skuad Oxford United, Prapanca Buka Suara Soal Isu Gabung Persija
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, selanjutnya Sony Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Tobing.
Dalam perkara itu, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pelaksanaan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun, dalam praktiknya, banyak yayasan SPPG yang ditunjuk justru karena memiliki hubungan dengan sejumlah petinggi BGN.
Padahal, sebagian yayasan tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.
Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sejumlah barang yang mengakibatkan kerugian negara dan mengurangi dukungan terhadap operasional program MBG. Barang yang diduga mengalami mark up antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.