Kejagung Panggil 16 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Program MBG Hari Ini, Termasuk Mitra SPPG hingga BGN

Senin 10-08-2026,14:47 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Khomsurijal W

9. Direktur PT BMA  

10. Direktur PT EC  

11. Direktur PT SSA  

12. Direktur PT MHT  

13. Direktur PT MTS  

14. Yayasan PRL  

15. Ketua Yayasan HJC dan HJM  

16. MNH  

BACA JUGA:Marselino Ferdinan Tak Masuk Skuad Oxford United, Prapanca Buka Suara Soal Isu Gabung Persija

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, selanjutnya Sony Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Tobing.

Dalam perkara itu, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pelaksanaan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun, dalam praktiknya, banyak yayasan SPPG yang ditunjuk justru karena memiliki hubungan dengan sejumlah petinggi BGN.

Padahal, sebagian yayasan tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.

Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sejumlah barang yang mengakibatkan kerugian negara dan mengurangi dukungan terhadap operasional program MBG. Barang yang diduga mengalami mark up antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kategori :