JAKARTA, DISWAY.ID - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan yang adil dan independen dalam sidang praperadilan yang diajukan kliennya.
Permintaan itu disampaikan Hermawanto seusai sidang kesimpulan praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Hermawanto, salah satu tim hukum Febrie mengapresiasi proses persidangan yang telah berjalan serta pesan majelis hakim agar tidak ada pihak yang melakukan intervensi.
"Kita juga mengucapkan terima kasih kepada termohon yang juga selalu dan senantiasa hadir tepat waktu dan mengikuti persidangan ini dengan penuh keseriusan," kata Hermawanto.
BACA JUGA:Praperadilan Febrie, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan 30 Pelanggaran Perja
Menurut Hermawanto, proses praperadilan tersebut menunjukkan keseriusan pihaknya dalam menguji prosedur hukum yang digunakan dalam penetapan Febrie sebagai tersangka.
Ia menegaskan seluruh persoalan hukum semestinya dapat diuji melalui ruang pengadilan.
Hermawanto juga menyoroti pesan majelis hakim yang meminta pihak pemohon, termohon, maupun masyarakat tidak melakukan intervensi terhadap proses persidangan.
"Ini pesan menarik buat kita semua agar hakim dalam mengambil keputusan nanti itu independen, merdeka, dan akan mengambil keputusan seadil-adilnya," ujarnya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penegakan Hukum Tidak Boleh Langgar Hukum
Dalam kesempatan itu, Hermawanto kembali menegaskan dalil utama pihak Febrie dalam permohonan praperadilan.
Menurut dia, persidangan telah memperjelas bahwa tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan tersangka Febrie belum jelas.
Ia mengatakan, sejumlah aset yang disebut-sebut berkaitan dengan Febrie tidak dapat dilepaskan dari persoalan tindak pidana asal.
Menurutnya, dalam dokumen penetapan tersangka yang diuji dalam persidangan, tindak pidana asal tersebut tidak tercantum secara jelas.
"Persidangan kemarin membuktikan dan memperjelas bahwa penetapan tersangka kepada pemohon Pak FA (Febrie Adriansyah) itu tidak ada tindak pidana asalnya. Belum jelas," katanya.