Polisi Sebut Perusakan di Senayan Dilakukan Kelompok Perusuh Usai Aksi DPR

Jumat 28-08-2026,10:36 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA,.DISWAY.ID– Aksi perusakan dan pembakaran yang terjadi di sekitar kawasan Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8) usai aksi di DPR diduga dilakukan kelompok yang disebut sebagai perusuh atau pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan situasi di kawasan sekitar Gedung DPR RI/MPR RI sempat mengalami peningkatan eskalasi pada Kamis sore hingga malam.

Menurutnya, sebagian massa yang berada di lokasi tidak lagi menyampaikan aspirasi, tetapi justru melakukan tindakan yang mengarah pada kericuhan, termasuk upaya membakar dan mendorong pagar utama Gedung DPR/MPR RI.

BACA JUGA:Petamburan Mencekam! Gas Air Mata Mengudara Semprot Massa Aksi Usai Demo di Gedung DPR

“Itu adalah ulah kelompok perusuh atau pengganggu kamtibmas,” katanya kepada awak media, Jumat (28/8/2026).

Dijelaskannya, aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Pati telah selesai pada Kamis sore.

Massa aksi tersebut disebut telah membubarkan diri setelah bertemu dengan perwakilan DPR untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Namun, setelah massa aksi tersebut meninggalkan lokasi, sekelompok massa lainnya datang dan melakukan tindakan perusakan serta pembakaran di sejumlah titik.

Disebutkannya, pihaknya sebelumnya memberikan imbauan agar massa tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengarah pada perusakan maupun gangguan keamanan.

BACA JUGA:Aksi Demo Memanas, Penumpang Menumpuk di Stasiun Tanah Abang

Dituturkannya, langkah kepolisian diambil dengan mempertimbangkan peningkatan eskalasi serta waktu pelaksanaan aksi yang telah memasuki malam hari.

Pihaknya akhirnya mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta kepentingan masyarakat umum yang harus tetap terlindungi.

“Setelah melihat eskalasi dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang sudah memasuki malam hari, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta untuk menjamin aktivitas masyarakat umum tidak dirugikan, Polri mengambil langkah pendekatan secara bertahap,” tuturnya.

BACA JUGA:IHSG Dibuka Menguat 0,31 Persen ke 6.542 di Perdagangan Jumat

Disebutkannya, pendekatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian mengendalikan situasi dan mencegah kericuhan semakin meluas.

Kategori :