Ditegaskannya, Polda Metro Jaya tidak memberikan ruang terhadap aksi kekerasan dalam bentuk apa pun.
Diterangkannya, perusakan fasilitas umum bukan hanya menimbulkan kerugian secara materi, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban dan keteraturan sosial.
“Tindakan perusakan tentunya dapat merusak ketertiban dan keteraturan sosial. Hal ini sangat merugikan karena ketika fasilitas umum dirusak, pada akhirnya dapat menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat umum,” terangnya.
BACA JUGA:Kursi Dirjen WHO Menggoda! Budi Gunadi Sadikin Siap Tinggalkan Jabatan Menkes Jika Terpilih
Pihaknya memastikan penanganan aksi di kawasan Senayan dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan masyarakat serta kelancaran aktivitas publik, terutama ketika situasi mulai meningkat dan aksi tidak lagi berlangsung dalam koridor penyampaian pendapat secara tertib.