JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara praperadilan Febrie Adriansyah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Tim kuasa hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), menyatakan putusan tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Artinya apa yang telah kami lakukan sudah sesuai dengan KUHAP," kata perwakilan tim hukum Kejagung usai sidang praperadilan di PN Jaksel, Jumat.
Dia menambahkan bahwa setelah adanya putusan tersebut, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan terhadap mantan pimpinan Pidsus Kejagung RI itu.
BACA JUGA:Apa Itu Miranda Rules? Muncul dalam Praperadilan Febrie, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Hukum
Tim Kejagung berharap kasus yang menjerat Febrie tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Dengan telah diputus ini, maka langkah berikutnya adalah kita melanjutkan penyidikan dan segera, semoga segera bisa dilimpahkan ke pengadilan," tambahnya menutup.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Permohonan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan Febrie dalam perkara dugaan TPPU.
Dalam pertimbangannya, Richard menyatakan bahwa salah satu alasan penolakan permohonan praperadilan adalah karena Kejagung telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Febrie: Praperadilan Bukan Sekadar Soal Ditolak atau Diterima
"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Richard di ruang sidang, Jumat, 28 Agustus 2026.
Selain itu, hakim menilai penahanan terhadap Febrie telah memenuhi syarat objektif. Terutama berkaitan dengan ancaman hukuman pidana atas tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan dalil Febrie yang mempersoalkan keabsahan surat penahanan tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga harus ditolak.
"Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat perbedaan mendasar antara mengatakan Pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar, dengan mengatakan penyidik mendasarkan tindakan penahanan pada keadaan yang secara normatif diatur dalam Pasal 100 ayat 5 huruf B KUHAP," tukasmya.