Selain kendaraan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kunci L berikut anak kunci dan STNK, satu buah kunci T, dua buah kunci kontak, empat buah anak kunci kontak merek Car Show, satu kartu e-money Mandiri, satu unit handphone Vivo warna biru, serta sejumlah dokumen kendaraan dan STNK.
Atas perbuatannya, RH dan DP dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sementara AR dan AT disangkakan melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.