JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengungkapkan batas migrasi Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon guna ulang diperketat.
Langkah tersebut dilakukan untuk menekan potensi risiko kesehatan bagi konsumen.
Taruna menjelaskan, kemasan galon guna ulang pada prinsipnya dapat berasal dari sejumlah jenis bahan, termasuk polikarbonat dan PET.
BACA JUGA:Tiket Umrah Jemaah AAT Dipastikan Terbit, Kemenhaj Kawal Keberangkatan hingga Pulang
Dalam penggunaannya, perhatian diberikan terhadap potensi migrasi BPA dari kemasan ke air minum.
"Ya, batas migrasinya yang diturunkan semakin kecil dengan asumsi karena bisfenol ini bisa memberikan dampak kesehatan kepada peminum atau pengguna apa yang disebut dengan minum dalam kemasan tadi," kata Taruna, Kamis, 3 September 2026.
Menurut dia, pengetatan tersebut dilakukan setelah BPOM menemukan adanya kasus yang menunjukkan kemasan dengan migrasi BPA tidak berada pada tingkat yang aman.
"Ya, dalam case yang kita dapatkan kan ada yang tidak aman makanya kita turunkan, turunkan migrasinya supaya aman," ujarnya.
Taruna menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti seluruh produk galon guna ulang yang beredar dinilai tidak aman. Pengetatan batas migrasi dilakukan sebagai langkah pencegahan agar risiko terhadap konsumen dapat ditekan.
BACA JUGA:Update Cuaca Jakarta Hari ini Kamis, 3 September 2026: Cerah Terik Sepanjang Hari
"Jadi tujuan yang selama ini kenapa kita lakukan semakin ketat dengan asumsi bahwa supaya tidak terjadi kejadian-kejadian ataupun aspek-aspek berbahaya bagi konsumen kita," ungkapnya.
Ia menambahkan, penetapan batas migrasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kajian para ahli dan batas yang telah ditentukan.
Dengan demikian, BPOM meyakini produk yang memenuhi ketentuan tersebut dapat digunakan secara aman.
Selain persoalan batas migrasi BPA, Taruna menegaskan produk air minum dalam kemasan, termasuk yang menggunakan galon guna ulang, wajib memiliki izin edar.
"Galon izin ulang itu yang kita batasi pada kemasan standarnya. Nah sementara semua produk dalam kemasan itu harus ada izin, nomor izin edar namanya," jelasnya.