Ada Perubahan Data Desil, Pramono Evaluasi 26 Ribu Penerima KJP Plus

Jumat 04-09-2026,19:47 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengevaluasi dan melakukan verifikasi ulang terhadap lebih dari 26 ribu penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menyusul adanya perubahan data desil yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan pendidikan. 

Langkah ini diambil menyusul adanya penyesuaian data desil serta indikasi ketidaktepatan sasaran bantuan sosial pendidikan tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan, dari hasil penyaringan data awal, terdapat laporan mengenai penerima bantuan yang dikategorikan mampu secara ekonomi.

BACA JUGA:Perubahan Desil Picu Polemik, Kemensos Pastikan Penerima Bansos Bisa Klarifikasi

Beberapa di antaranya bahkan terindikasi memiliki aset berharga hingga anggota keluarga yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Lebih dari 26.000 penerima itu memang ditengarai ada yang kemudian punya mobil, punya rumah dengan PBB lebih dari Rp1 miliar, dan keluarganya ada yang ASN. Secara peraturan, itu memang tidak diperbolehkan," ujar Pramono di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 September 2026.

Meskipun ditemukan indikasi pelanggaran kriteria, Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak lantas mencabut bantuan secara sepihak.

BACA JUGA:BPS Ditargetkan Perbaikan Data Desil Tuntas Maksimal 2 Minggu

Saat ini, tim verifikasi lapangan telah diterjunkan untuk memastikan kondisi riil dari puluhan ribu penerima manfaat tersebut.

"Dari 26.000 itu tentunya tidak semua punya indikasi tersebut. Makanya sekarang sedang dilakukan verifikasi, dan tim sudah turun ke lapangan untuk mengecek langsung. Nanti hasil temuan lapangan akan dilaporkan kepada saya," tegasnya.

Pramono menekankan bahwa prinsip utama evaluasi ini adalah agar bantuan pendidikan KJP bisa tepat sasaran.

BACA JUGA:Keresahan Data Desil Disorot DPR, BPS Diminta Jelaskan Sumber Data ke Publik

Bagi penerima yang terbukti secara finansial sudah mampu, status kepesertaannya akan dicabut.

Sebaliknya, Pemprov DKI berjanji akan terus melindungi dan mempertahankan hak warga yang dikategorikan masuk desil 1-5.

Melalui langkah evaluasi ini, Pemprov DKI Jakarta berharap penyaluran KJP Plus ke depan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi siswa yang membutuhkan.

Kategori :