JAKARTA, DISWAY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang Direksi BUMN periode 2017-2026 terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Direksi BUMN berinisial DSK tersebut diperiksa sebagai salah satu dari enam saksi yang dimintai keterangan penyidik Jampidsus Kejagung pada Kamis, 10 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa salah satu Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ikut menghadap penyidik untuk dimintai keterangan.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang, Kamis.
Anang menegaskan, proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
"Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Adapun keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:
1. DP dari Yayasan KS.
2. FD dari Yayasan MBB.
3. M dari Yayasan MBB
4. TP dari BGN.
5. NS dari Yayasan IFSR.
6. DSK selaku Direksi BUMN periode 2017 sampai dengan 2026.