Kasus Korupsi MBG, Direksi BUMN Periode 2017-2026 Diperiksa Kejagung

Kamis 10-09-2026,15:16 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

BACA JUGA:Makan MBG di Sekolah, Febiola Sang Wakil Ketua OSIS Kejang-Kejang, Hilang Ingatan 70 Persen

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026. 

Mereka ialah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony, Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Tobing. 

Dalam perkara itu, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. 

BACA JUGA:MBG Dihentikan Sementara di Sejumlah Wilayah Jabar Imbas Erupsi Anak Krakatau, Termasuk Depok dan Bogor

Namun, dalam praktiknya, banyak yayasan SPPG yang ditunjuk justru karena memiliki hubungan dengan sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN). 

Padahal, sebagian yayasan tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG. 

Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sejumlah barang, yang mengakibatkan kerugian negara dan mengurangi dukungan terhadap operasional program MBG. 

Barang yang diduga mengalami mark up antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kategori :