Yanuar menilai perkara besar seperti TPL dapat memiliki dampak yang berbeda.
Di satu sisi, menurutnya, penanganan perkara tersebut dapat menunjukkan upaya negara dalam menindak dugaan pelanggaran yang berpotensi memengaruhi penerimaan negara.
BACA JUGA:Pengamat Politik Desak Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Beberkan 10 Alasan Ini
Namun di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya memberikan batas yang jelas antara persoalan administrasi perpajakan dan dugaan tindak pidana agar pelaku usaha dapat memahami konsekuensi hukum dari setiap keputusan bisnis yang diambil.
"Ketika perbedaan interpretasi mengenai harga wajar terlalu cepat diarahkan ke ranah pidana khusus, hal itu dapat menimbulkan kekhawatiran mengenai kepastian hukum. Padahal, kepastian hukum merupakan salah satu pertimbangan penting bagi investor, terutama di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan," ujarnya.
Karena itu, Yanuar mendorong pemerintah memperkuat instrumen preventif dalam penyelesaian persoalan transfer pricing, salah satunya melalui Advance Pricing Agreement (APA).
BACA JUGA:Kasus Febrie Ardiansyah Jadi Sorotan, Pengamat Minta Kritik Dijawab dengan Data
Menurut dia, mekanisme tersebut dapat membantu memberikan kepastian mengenai metode penentuan harga transfer antara wajib pajak dan otoritas pajak.
Selain itu, ia meminta pemerintah memperjelas batas antara tax avoidance yang masih berada dalam koridor ketentuan perpajakan dan tax evasion yang merupakan pelanggaran hukum.
Yanuar juga menilai otoritas pajak dan penegak hukum perlu memastikan setiap tindakan didasarkan pada bukti dan parameter yang objektif serta dapat diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Pengamat Minta Pertamina Antisipasi Dampak Musim Kemarau terhadap Distribusi BBM
"Investor jangka panjang bisa menerima koreksi pajak yang wajar. Yang mereka hindari adalah ketidakpastian mengenai kapan sebuah kebijakan bisnis dapat dinilai sebagai pelanggaran hukum," jelas dia.
Yanuar menegaskan penguatan tata kelola perpajakan dan perlindungan penerimaan negara merupakan agenda yang perlu didukung.
Namun, menurutnya, upaya tersebut tetap perlu berjalan seiring dengan prinsip kepastian hukum agar penegakan hukum dapat dilakukan secara proporsional dan tidak menimbulkan persepsi yang kontraproduktif terhadap iklim investasi di Indonesia.