JAKARTA, DISWAY.ID - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) melakukan perubahan susunan Dewan Komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Jumat, 11 September 2026.
Dalam keputusan tersebut, pemegang saham menerima pengunduran diri Anand Kumar sebagai Komisaris sekaligus menetapkan kembali susunan Dewan Komisaris untuk masa jabatan hingga RUPST 2028.
Sejumlah nama tetap berada dalam jajaran komisaris, di antaranya Bambang Soesatyo dan Ginandjar Kartasasmita.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Lippo Karawaci Tbk ("LPKR" atau "Perseroan") menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris serta penurunan modal ditempatkan dan disetor melalui penarikan kembali 20.700.600 saham treasuri.
BACA JUGA:LPKR Cetak Laba Rp385 Miliar, John Riady Ungkap Strategi Bisnis Hunian
Pada mata acara pertama, pemegang saham menerima pengunduran diri Anand Kumar dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan, terhitung sejak ditutupnya RUPSLB.
Perseroan menerima surat pengunduran diri tersebut pada 17 Juli 2026 dan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik pada 20 Juli 2026.
RUPSLB juga menetapkan kembali susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya RUPSLB hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada 2028, tanpa mengurangi kewenangan RUPS untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Agenda Keberlanjutan 2030: LPKR Targetkan Alihkan 3.000 Ton Limbah dari TPA
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris/Komisaris Independen: Prof. DR. IR. Ginandjar Kartasasmita
Komisaris Independen: Bambang Soesatyo, SE, MBA
Komisaris Independen: Theo L. Sambuaga
Komisaris: Kin Chan
Komisaris: George Raymond Zage III
Komisaris: Ketut Budi Wijaya