"Kami menghimbau untuk melihat background developernya, pertama dari legalitas usahanya. Kalau secara legalitas tidak ada, patut kita duga dan pertimbangkan untuk tidak membeli apapun dari pelaku usaha tersebut," tegasnya.
Sejauh ini, Kejari Depok menyebut belum ada laporan lain terkait perumahan bodong yang masuk ke kejaksaan, dan untuk kasus ini korban baru satu orang.