4 Tahun Kabur, Developer Penipu Rp250 Juta Ditangkap di Depok

Jumat 18-09-2026,14:33 WIB
4 Tahun Kabur, Developer Penipu Rp250 Juta Ditangkap di Depok

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Depok berhasil mengamankan DPO Terpidana Penipuan, Dwi Febriaji Nugroho, Jumat (18/9/2026)-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Negeri Depok menangkap terpidana kasus penipuan pembangunan rumah, Dwi Febri aji Nugroho, setelah 4 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan Jumat (18/9) dini hari di kawasan Tanah Baru, Beji.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, S.H., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah terpidana mangkir dari 4 kali panggilan eksekusi.

BACA JUGA:Link Gratis Nonton MotoGP dan Moto3 Austria 2026, Bisa Diakses Lewat HP, TV, hingga Laptop

"Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejari Depok setelah mangkir atau tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor sebanyak 4 kali untuk melaksanakan eksekusi hukuman pidana badan selama 1 tahun penjara," ujar Barkah.

Dwi merupakan terpidana kasus penipuan Pasal 378 KUHP berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 260/Pid.B/2022/PN Depok tanggal 5 September 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barkah menjelaskan modus penipuan yang dilakukan terpidana yang berprofesi sebagai developer. Terpidana mengikat kontrak pembangunan rumah dengan korban, namun tidak memenuhi kewajibannya meski korban telah membayar sejumlah dana.

BACA JUGA:Update Terbaru Harga Emas Antam Hari ini 18 September 2026, Terpantau Naik Rp25.000 Per Gram Jadi Rp2,6 Juta

"Modus terpidana membangun sebuah rumah berkontrak dengan korban. Korban telah memenuhi pembayaran, namun terpidana tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembangunan," katanya.

Saat korban meminta pengembalian dana, terpidana memberikan cek Bank BTN sebagai jaminan. Namun saat dicairkan, cek tersebut kosong atau tidak berlaku. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 250 juta.

Setelah divonis 1 tahun penjara, terpidana menghilang dan berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari eksekusi.

"Berdasarkan keterangan terpidana, yang bersangkutan pindah sebanyak 3 kali. Tempat tinggal di Cinere, kemudian Tanah Baru, dan terakhir tetap di Tanah Baru cuma lokasi tempat tinggalnya berbeda. Selama buron pindah-pindah tinggal di rumah kontrakan," ungkap Barkah.

BACA JUGA:Timnas Basket Putri Indonesia Lolos 8 Besar Asian Games 2026 Usai Kalahkan Thailand

Saat ditanya motif penipuan, terpidana mengaku terdesak kebutuhan ekonomi pasca-Covid.

"Alasan pada waktu itu setelah Covid posisi finansial yang bersangkutan cukup tidak stabil. Sehingga ada dorongan untuk melakukan penipuan dengan menikmati keuntungannya untuk kehidupan sehari-hari," kata Barkah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: