Kejagung Bekuk Edy Godol, Buronan Kasus Pembacokan Jaksa di Deli Serdang
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus kepemilikan senjata api ilegal dan terkait pembacokan jaksa, Edy Suranta Gurusinga alias Godol -Dok. Kejagung-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus kepemilikan senjata api ilegal dan terkait pembacokan jaksa, Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan Edy ditangkap di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara.
“Saat diamankan, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan,” kata Harli kepada wartawan, 30 Mei 2025.
BACA JUGA:Viral! Dedi Mulyadi Murka Saat Acara Nganjang Ka Warga, Sekolompok Orang Kibarkan Bendera Persikas
BACA JUGA:Cek Penerima NIK KTP Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 2025, Cair Akhir Mei Ini
Harli mengatakan penangkapan Eddy berdasarkan surat putusan kasasi Mahkamah Agung RI dengan nomor 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024 yang menyatakan bahwa Eddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Maka dari itu, usai ditangkap penyidik, Eddy akan menjalani masa penahanan.
“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi,” jelas dia.
Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan kasus Godol merupakan perkara yang ditangani oleh Jhon Wesli Sinaga, jaksa pada Kejari Deli Serdang yang menjadi korban pembacokan beberapa waktu lalu.
"Perkaranya lah yang ditangani jaksa yang dianiaya itu," ujar Harli.
BACA JUGA:Ruas Tol Jagorawi Arah Puncak Sempat Diberlakukan Contraflow
BACA JUGA:Usai Didata Polisi, 20 Suporter Persikas yang Bentangkan Spanduk di Acara KDM Dipulangkan
Meski demikian, Harli belum bisa memastikan keterlibatan Godol dengan peristiwa pembacokan itu karena masih didalami.
"Akan didalami," imbuh Harli.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: