4 Tahun Kabur, Developer Penipu Rp250 Juta Ditangkap di Depok
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Depok berhasil mengamankan DPO Terpidana Penipuan, Dwi Febriaji Nugroho, Jumat (18/9/2026)-Istimewa-
Kejari Depok pun mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli rumah, terutama mengecek legalitas developer.
"Kami menghimbau untuk melihat background developernya, pertama dari legalitas usahanya. Kalau secara legalitas tidak ada, patut kita duga dan pertimbangkan untuk tidak membeli apapun dari pelaku usaha tersebut," tegasnya.
Sejauh ini, Kejari Depok menyebut belum ada laporan lain terkait perumahan bodong yang masuk ke kejaksaan, dan untuk kasus ini korban baru satu orang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: