JAKARTA, DISWAY.ID -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak perlawanan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melanjutkan pembuktian pokok perkara dugaan korupsi pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Febrie Adriansyah.
"Mengadili: Menyatakan perlawanan dari Terdakwa/Advokat Terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir," kata ketua majelis hakim, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, Senin, 26 Oktober 2026.
Hakim juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pokok perkara dengan memanggil dan memeriksa para saksi.
"Dua, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah," tutur hakim.
"Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," sambungnya.
Usai putusan sela itu, kata hakim, sidang akan kembali digelar pada Senin, 2 November 2026. Hakim menyebutkan sidang akan dilaksanakan seminggu 2 kali, lantaran saksi yang cukup banyak.
"Saksi cukup banyak, jadi untuk bulan November dipersiapkan persidangan untuk 2 hari kerja. Yaitu pada hari Senin dan Rabu. Waktu mulai persidangannya nanti Insyaallah dimulai pukul 09.30," tutur hakim.
Sekadar informasi, dalam dakwaannya jaksa menyebut Febrie melakukan pemerasan senilai Rp55 miliar terhadap pengusaha properti Tan Kian terkait penanganan perkara korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp350 miliar selama periode 2020-2026.
Jaksa menduga perbuatan tersebut dilakukan bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
BACA JUGA:Jelang Persidangan Lanjutan, Begini Kondisi Eks Jampidsus Febrie di Rutan KPK
Eksepsi: Eks Jampidsus Soroti Rekam Jejak 30 Tahun di Kejaksaan
Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim turut mempertimbangkan perjalanan pengabdiannya selama 30 tahun di lingkungan Korps Adhyaksa.