Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
BACA JUGA:Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Depok Hari Ini, Rabu 23 Maret 2022
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan semoga bermanfaat.
Berikut Jadwal SIM Keliling di Kawasan Tangerang Selatan:
Senin
Polsek Curug: 08.00-13.00 WIB
ITC BSD: 08.00-17.00 WIB
BACA JUGA:Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Bogor Kota Hari Ini, Rabu 23 Maret 2022