Boleh Jamak Salat Jika Terjebak Macet Perjalanan Mudik, Begini Hukumnya
Tol Jakarta-Cikampek Macet Sepanjang 42 Km--fin
DISWAY.ID-Kemacetan saat perjalanan mudik yang sangat menyita waktu, terkadang dihadapkan dengan situasi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan ibadah salat.
Kalau sudah begini, pihak manapun tidak bertanggung jawab atas nasib seseorang yang kehilangan waktu salat-nya.
Untuk mengelak dari nasib, seseorang yang terpenjara di kemacetan, dituntut mencari jalan lain.
Ia dapat meminggirkan kendaraannya di sebuah masjid, gedung, pom bensin atau pasar baik tradisional maupun swalayan.
Dengan singgah sebentar, ia dapat menunaikan ibadah sembahyang menurut waktunya, bukan di luar waktu.
Jika keadaan disebutkan di atas juga tidak memungkinkan maka, seseorang boleh menjamak sembahyang tersebut sesuai dengan ketentuan di fiqih; Zuhur digabung dengan Ashar, dan Magrib dengan Isya.
Mengutip NU Online, Rasulullah pun dalam keadaan segar-bugar, pernah menjamak sembahyang di Madinah tanpa alasan-alasan berat.
Hal ini sesuai dengan yang termaktub dalam Bughyatul Mustarsyidin
لنا قول بجواز الجمع في السفر القصير اختاره البندنيجي وظاهرالحديث جوازه ولو في حضر كما في شرح مسلم وحكى الخطابي عن أبي اسحق جوازه في الحضر للحاجة وان لم يكن خوف ولامطر ولامرض وبه قال ابن المنذر.
“Kami mempunyai pendapat yang membolehkan jamak bagi seseorang yang tengah menempuh perjalanan singkat yang telah dipilih oleh Syekh Albandaniji.
BACA JUGA:H-3 Mudik Lebaran 2022, Gerbang Tol Cikupa dan Serang Macet Parah
Sebuah hadits mengungkapkannya dengan jelas, walaupun jamak dilakukan oleh hadirin (bukan musafir) seperti tercantum dalam Syarah Muslim.
Dari Abu Ishak, Alkhatthabi menceritakan kebolehan jamak dalam perjalanan singkat karena suatu hajat. Hal ini boleh saja meskipun bukan dalam kondisi terganggunya keamanan, hujan lebat, dan sakit. Ibnul Munzir pun memegang pendapat ini."
Begitu pula keterangan yang terdapat di dalam Kifayatul Akhyar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: jawapos.com