Polisi Tangkap Ibu dan Anak Pengedar Sabu di Musi Rawas Utara

Polisi Tangkap Ibu dan Anak Pengedar Sabu di Musi Rawas Utara

MURATARA, DISWAY.ID--Ibu dan anak asal Dusun I, Desa Beringin Sakti Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, dilaporkan atas dugaan pengedaran narkoba jenis Sabu.

Polisi lantas melakukan penyidikan dan akhirnya ibu Leni (43) dan anaknya Eriso Bin Oscar (21), diciduk pada Rabu 23 Maret 2022 sekitar pukul 14.30 WIB. 

Saat penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti berupa empat paket sabu di rumah para tersangka.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzi, mengkonfirmasi secara resmi penangkapan terhadap ibu dan anak asal Desa Beringin Sakti, dalam kasus peredaran Narkoba, Jumat (24/3).

“Awalnya mendapat bocoran informasi, jika sering terjadi transaksi Narkoba di rumah Oscar di Desa Beringin Sakti. Sejumlah anggota dari Satnarkoba Polres Muratara, digerakan untuk melakukan penyelidikan,” jelas AKP Ahmad Fauzi.

Beberapa hari melakukan pengamatan dan memastikan jika informasi itu akurat, polisi langsumg turun dan melakukan penggerbekan. Awalnya polisi mengicar Oscar yang menjadi badar sabu di Desa Beringin Sakti.

“Namun saat penyergapan di rumah itu, Oscar tidak ada di rumah dan hanya ada istri serta anaknya. Tak ingin kehilangan jejak, Polisi langsung melakukan penggeledahan meski awalnya Leni dan Erison sempat menghalangi petugas,” kata AKP Ahmad Fauzi.

Petugas langsung menggeledah kamar tidur Oscar dan menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip bening besar berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 30,64 gram.

Ada juga dua timbangan digital, dua bal plastik klip bening ukuran sedang, satu buah dompet kecil berwarna merah berisikan, bedak bermerk Marcks, satu skop pipet, satu kantong plastik berwarna hitam dan satu pucuk Senpi.

“Ibu dan anak itu sempat gelagapan dan tak bisa mengelak, meski sebelumnya sempat berkilah jika barang-barang itu milik Oscar. Kami sudah dapat informasi dari awal, jika mereka sekeluarga ini jual Narkoba jenis sabu, sebelum melakukan penangkapan kami sudah melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Ahmad Fauzi.

Leni dan Erison beserta barang nukti, diamankan ke Polres Muratara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengaku ke petugas ikut terlibat dalam transaksi jual beli barang haram tersebut.

Polisi sampai saat ini masih memburu keberadaan Oscar, yang dianggap masyarakat sudah meresahkan karena satu keluarga jualan Narkoba.(cj13/sumeks)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: