Pria Injak Al-Quran di Sukabumi, Motif Karena Takut Istri Siri, Kok Bisa?

Pria Injak Al-Quran di Sukabumi, Motif Karena Takut Istri Siri, Kok Bisa?

Pemuda yang Injak Al Quran di Sukabumi Ditangkap, Rumah Pelaku Sempat Didatangi Ormas. -Twitter/@koranmedsos---

BACA JUGA:Bioskop di Bojonegoro Bejubel Dipadati Pengunjung, Mau Nonton Film Apa Nih?

Bahkan, rumah mereka di Desa Perbawati sempat didatangi sekelompok masyarakat juga ormas. Namun, mereka tidak ada ditempat.

Akhirnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, pasangan nikah siri tersebut berhasil diamankan Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zaenal Abidin mengungkap, modus operandi pelaku lantaran sang istri geram dengan tingkah laku suaminya yang kerap melakukan tindakan yang merugikan dirinya.

"Jadi si istri ini, kesal dengan ulah suaminya dan kejadian itu sudah sering terjadi dan juga sempat dilakukan sumpah.

BACA JUGA:Debut Perdana Marc Klok Bersama Timnas Indonesia, Tak Sabar Segera Libas Vietnam

"Namun tetap saja tidak ada perubahan,” ungkap Kapolres, seperti dilansir dari Radar Cirebon.

SL, kata Kapolres, mengupload video tersebut pada hari Rabu, 4, Mei 2022 ke Facebook suaminya, karena memiliki akses akun.

“Dari keterangan, SL ini kesal, hingga akhirnya terjadi peng-upload-an video yang dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Palabuamratau,” katanya.

Diketahui, SL dan CER adalah pasangan yang mengaku telah melakukan nikah siri sejak tahun 2016.

BACA JUGA:Cek Lagi Jadwal One Way dan Ganjil Genap Tol Kalikangkung-Cikampek

Meskipun persoalan ini beraroma konflik rumah tangga, SL dan CER juga mengaku sebagai muslim.

Namun tindakan pemuda pemudi tersebut injak Alquran di Sukabumi, telah membuat resah masyarakat.

Pasangan nikah siri tersebut, kini telah berstatus tersangka dan terancam dengan UU ITE maupun penodaan agama.

Kini keduanya diancam dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait