165 Kendaraan Kena Tilang Elektronik di 13 Ruas Jalan Jakarta

165 Kendaraan Kena Tilang Elektronik di 13 Ruas Jalan Jakarta

Sistem ETLE akan mulai berlaku 1 April 2022. Sudah tahu belum berapa biaya denda kalau melanggar?--Ntmcpolri

JAKARTA, DISWAY.ID-Berakhirnya libur lebaran 2022, Polda Metro Jaya kembali berlakukan ganjil genap (Gage) di 13 ruas Jalan DKI JAKARTA.

Sejak Senin 9 Mei 2022 Polda Metro Jaya mencatat ada 165 kena tilang elektronik atau pelanggaran yang tertangkap kamera Electronic-traffic law enforcement (ETLE)

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, penindakan ganjil genap dilakukan secara elektronik dengan kamera ETLE yang terpasang di 13 ruas jalan DKI Jakarta.

"Total yang ter-capture ada 165 pelanggaran yang terjadi pada Senin (9 Mei 2022) dan Selasa (10 Mei 2022) ,” kata Jamal, Kamis 12 Mei 2022.

BACA JUGA:Kata Siapa Mobil Sport Tak Kena Tilang ETLE di Tol? Para Sultan Wajib Baca

Dari tangkapan kamera e-TLE tersebut, total ada 46 pelanggar yang ditilang. Dengan rincian 16 pelanggar ditilang pada Senin 9 Mei 2022 dan 30 pelanggar ditilang pada Selasa 10 Mei 2022.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, peraturan ganjil genap sudah kembali dilaksanakan pascalibur nasional. 

Dia mengatakan peraturan gage penuh sudah diaktifkan kembali.

"Sudah (dilaksanakan), kan di pergubnya jelas bahwa gage tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional,” kata Sambodo, Selasa 10 Mei 2022 lalu.

BACA JUGA:Kamera ETLE Beroperasi 24 Jam, Polisi Imbau Pengguna Tol Tetap Jaga Kecepatan pada Malam Hari

Sambodo mengatakan penindakan dilakukan secara manual oleh petugas di lapangan dan melalui e-TLE.

"Ketika hari libur nasional sudah berakhir, dan sudah mulai kerja lagi kemarin tanggal 9, kita sudah aktifkan lagi gage full, baik penindakan secara ETLE maupun penindakan manual,” sambungnya.

Ganjil genap diterapkan setiap hari Senin-Jumat pada pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB, kecuali Sabtu-Minggu dan libur nasional.

Ada 13 ruas jalan di DKI Jakarta yang diterapkan aturan ganjil genap.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads