Akhirnya saya menemukan pendapat yang cocok dengan pikiran saya: pikiran DR Andi Irmanputra Sidin.
Ia ahli hukum tata negara. Dari logat bicaranya saja sudah ketahuan: ia orang Makassar. Apalagi ada gelar Andi. Yang menjadi bagian depan namanya.
Di Inggris saya menonton YouTube tentang beliau. Yang lagi bicara di acara Indonesia Lawyer Club (ILC). Yang membahas aksi mahasiswa menentang RUU KUHP.
Saya --seperti beliau-- juga belum pernah membaca draft rancangan UU KUHP. Ups, pernah. Dulu sekali. Zaman sebelum Prof Muladi menjadi menteri kehakiman.
Tapi saya sudah lupa isinya. Saat itu saya masih wartawan junior di Tempo. Karni Ilyas, 'Ketua Umum ILC' sudah jadi bintang di Tempo --di bidang hukum.
Saya juga tidak tahu: apakah RUU yang pernah saya baca di zaman itu sama dengan RUU di zaman ini.
Emosi saya sama dengan DR Andi Irmanputra: kita ingin segera punya KUHP sendiri. Karni Ilyas juga begitu. Setiap kali bicara KUHP ia selalu mengatakan itu. Dulu. Rasanya juga sampai sekarang.
Karni tergolong wartawan independen. Saya setuju dengan humornya. Ketika Karni menanggapi anggapan 'pers pun sudah berselingkuh dengan kekuasaan'. Yang dilontarkan DR Andi Irmanputra.
"ILC tidak termasuk yang berselingkuh. Kalau dianggap kurang berani, iya," katanya.
Itu seperti mewakili diri saya juga. Untung ada pihak lain yang mengisi 'sudut-sudut kritis' --seperti yang diucapkan Ketua BEM UIN itu.
Kita semua setuju: KUHP peninggalan penjajah Belanda itu harus diganti.
Belanda sendiri sudah menggantinya berkali-kali. Kita belum. Belum ada pemerintahan yang mampu memperbaruinya.
Baru sekarang ini bisa sampai tahap nyaris disahkan. Sayang ada pasal pengganjal.
Di Belanda KUHP lama sudah diganti. Berkali-kali. Dengan yang baru --yang lebih baik.
Jadi, di sini, bukan hanya soal mengganti. Tapi juga apakah lebih baik.
Maka pendapat saya juga sama: sahkan saja KUHP itu. Segera. Asal --seperti kata DR Andi Irmanputra-- cabut itu pasal kolonial baru. "Negara ini tidak akan runtuh kalau pasal itu dicabut".
Zaman saya jadi demonstran dulu pasal itu disebut 'pasal karet'. Bisa diolor ke mana-mana. Tergantung yang lagi berkuasa.
Pasal karet itu, menurut orang pemerintah sekarang, sudah dihilangkan dari rancangan KUHP yang sekarang.
Tapi dari ILC itu saya jadi tahu: ternyata ada pasal baru. Hanya bunyinya yang beda. Kalau dulu disebut pasal 'menghina presiden' sekarang menjadi pasal 'menyerang kehormatan presiden'.
Di ILC itu Menteri Hukum dan HAM kelihatan ngotot: bahwa menyerang kehormatan presiden harus dihukum. Alasannya banyak. Lihatlah ILC itu.
Alat menghina atau menyerangnya yang sama: kata-kata, tulisan, gambar, karikatur dan seterusnya.
"Sahkan saja RUU KUHP ini sebagai UU. Tapi pasal menyerang presiden itu dihilangkan," kata DR Andi Irmanputra.
Di samping terpikat pada Ketua BEM UGM dan UIN Syarif Hidayatullah saya juga terpikat dengan DR Andi Irmanputra ini.
Cara bertuturnya jernih, jelas, dan tanpa emosi. Sudut yang ia lihat juga menunjukkan kejeliannya. Tidak muter-muter. Telak.
DR Irmanputra menjadi bintang di ILC malam itu. Ia memang pintar sejak dari sononya. Lihatlah saat ia maju ujian gelar doktor di Universitas Hasanuddin.
Di bidang hukum tata negara. Nilai IPK-nya 4. Sempurna. Lulus summa cum laude.
Ketika beliau menyebut putusan mahkamah konstitusi, terlihat kejeliannya. Bukan hanya mengutip putusannya tapi juga kalimat antisipasi dalam putusan itu.
Saya baru tahu: MK ternyata sudah menduga. Bahwa suatu saat nanti akan ada yang menghidupkan pasal karet. Dari karet gelang ke karet ketapel.
Maka jelas sekali: kalau benar RUU ini sudah dibahas mendetil mengapa muncul rancangan pasal seperti itu. Apakah di antara yang membahas tidak ada yang tahu ada putusan Mahkamah Konstitusi seperti itu?
Atau murni karena kesusu?
Saya juga kagum pada karakter DR Andi Irmanputra. Yang di awal bicara sudah mengaku terus terang: "Saya juga belum membaca RUU KUHP ini," katanya.
Ia tidak malu mengatakan itu. Seperti ingin mengangkat derajat mahasiswa yang lagi di-down-kan.
Tapi Dr Andi Irmanputra menyelipkan 'humor tinggi' sebagai alasannya: "Saya tidak membacanya, takut ikut menolak RUU itu".
Tapi saya yakin: beliau pura-pura saja tidak membaca. Atau, memang belum membaca akibat kesibukannya sebagai pengacara.
Meski mengkhususkan diri sebagai pengacara di bidang tata negara tapi kliennya banyak.
Orang-orang yang kesulitan izin pemerintah adalah kliennya. Pak JK, Wapres, adalah juga salah satu yang pernah dibelanya.
Yakni saat Pak JK menjadi 'pihak terkait' dengan gugatan di MK. Tentang tafsir 'dua kali berturut-turut' masa jabatan Wapres.
Pak JK menang.
Ia juga menjadi pengacara Sultan Jogja, Hamengkubuwono X. Yang menghadapi persoalan pelik: tidak memiliki anak laki-laki --yang akan jadi penerus tahta Jogja.
Sultan menang: Anak perempuannya tetap bisa menjadi pewaris tahta.
Tapi Dr Andi Irmanputra gagal menjadi pengacara Prabowo-Sandi. Yang awalnya hampir pasti beliaulah yang akan tampil. Bersama pengacara Otto Hasibuan. Yakni saat Prabowo-Sandi akan menggugat ke MK. Untuk mempersoalkan hasil pemilu yang lalu.
Saya ikut beliau: ingin sekali RUU KUHP itu disahkan. Segera. Dengan syarat: cabut pasal karet itu.
Mencabut pasal itu tidak perlu banyak prosedur perbaikan kalimat. Tinggal cabut saja.
Tapi tulisan ini pun sudah telat. Masa jabatan DPR sekarang sudah habis kemarin.(Dahlan Iskan)
dibelakang, telah siaga serenteng cukong, penguasa dan kriminal
dengan segudang tawaran kemewahan.
akankah DPR kuasa untuk menolaknya?
ataukah mengamini kekayaan instant yang memang jadi tujuan utamanya?
carut bin marut hukum manusia, penuh tipu daya
lebih hebat dari sihir
lebih lihat dari akal bulus
aridhony
Abah yang benar yang mana DR atau Dr.
Lumayan dapat point buat kaos.
Arya Rinjani
Umat muslim seharusnya berprasangka baik. Tapi maaf koq saya berat sekali untuk berprasangka baik untuk case RUU KUHP itu ya. Mencontek istilah di buku yang saya baca jaman SD dulu... Banyak yang MEMBONCENG sehingga marwah KUHP buatan asli lokal ini jadi terlihat ecek-ecek padahal yang menyusun para profesor hukum yang ternama. Politik yang domainnya eksekutif itu kayak black hole, akan menyerap cahaya yang ada didekatnya. Yudikatif harusnya jauhhhh jauhhh dari black hole.
Kmail
saya suka keputusan-keputusan pemerintah yang unik dekat dekat ini. semakin membuat warga Indonesia menyadari bahwa ada kurang dari keputusan keputusan pemerintahan. walaupun saya setengah tertarik dan tidak. karena urusan diri sendiri belum banyak yang kelar hehehehe....
Deva Sakti
Akhirnya abah bahas isu yg lagi panas di dalam negeri juga. hehe
Oke bro
Klo menurut orang Islam, hukum Islam berlaku sampai akhir jaman...
Dss
Negara paling pintar sedunia ternyata masih bingung dan kesulitan mengkaji unsur dari pasal - pasal secara tepat sasaran, sesuai fakta dan tidak mempunyai definisi yang bisa diterjemahkan layaknya karet kemana- mana.
Yang penting sumber daya manusianya dalam praktek sekaligus implementasinya.
Jangan slogan UU dibuat modern ternyata logika sumber daya manusia yang menjalankan masih jaman colonialism.
Attar
Sayapun sebagai jelata malu. Merdeka berpuluh tahun masih menggunakan KUHP warisan penjajah dulu. Sahkan saja menjadi UU, pergi ke MK bagi yang nggak setuju..
Pembaca Setia
Direvisi ya direvis dong Om.
Tapi mbokya jangan segitu anehnya...
msbi
kalau peraturan dibaca semua giliran penerapan, ada margin of error. nah ini yang kadang jadi permainan.
politik mendominasi.
Wuih...
Ada ahli Hukum Komentar disini.
bagaimana menurut pendapat Abang ???
Apakah termasuk pasal karet atau bukan ?
Mustofa
Hukum atau UU akan dan hrs berkembang menyesuaikan zamannya. Paling tdk hrs disempurnakan jk ada yg krg tepat. UU adlh sebuah kebutuhan. Tnpa UU yg memadai mnusia tdk akn hidup teratur. Kaitannya dgn RUU, baiknya dibicarakn baik2 olh yg pro n kontra. Jgn smua RUU di tolak,jg jgn smua disahkan. Intinya sy sepakat dgn Pak Dahlan Iskan. Jg pendapat dr Prof Mahfud MD,jg pndpt dr Buya Syafi'i Maarif, yg dimuat olh harian Republika hr ini.
Imam Ghozali
Abaaahhhhhh tolong Baaaah yg mbahas viral itu di tegur...kok sebagaian besar yg ditulis haduh itu mulu sayang banget .... Ayolah abaaaahhhhhhh...Bisa ambil ygvsetengah viral tapi bobotnya terjamin lah perihalnya....usul aja abah maaf
jo
akhirnya ditulis juga yg ditunggu2..
seperti biasa sudut pandang abah netral,mencerdaskan,memberikan solusi, ditunggu artikel dalam negeri berikutnya..
Nurkolis
Saya menduga abah sengaja telat nulisnya. Saya juga setuju Abah. Bukan karena fans. Pilihan presiden kemarin aja beda.
Bagaimana pendapat abah untuk revisi UU KPK?
Sugiarto
Sudah tahu akan ribut, sengaja jalan2 keluar negeri.
Pembaca setia
Abah itu..... JAHAT
itu JAHAT namanya ya Om ???
Bagus
Masih ada generasi DPR mendatang..
luQi
Kalimat akhirnya meyedihkan. Sementara ini.
Berita gembiranya. Ketua BEM kan masih muda muda abah. Masih episode sebagian.
Sehat walafiat abahdisway.
Rofiq
Memang, tulisan ini sudah telat. Masalahnya kenapa telat ? Karena Abah tidak mau kesusu.
Aku tidak mengetahui apakah "kesusu" itu sudah masuk di KBBI ? Mudah-mudahan sudah, asal tidak ke susu aja hehehehe
"ILC tidak termasuk yang berselingkuh. Kalau dianggap kurang berani, iya!"
Pencitraan,padahal kata" nya muter n melar kayak karet hehehe, bang karni kan orang melek hukum.
sri dewi
Klu udah ranah hukum udah pasti melaaarrr....karena bukan saintech....kwkwkwk.....capek denger orang besilat lidah.
Teguh
Terima kasih tulisan tentang NKRI nya bah
Amin paryoko
Sayang..30 september apa sudah ga laku?
Amin paryoko
Mungkin sudah ga empuk
Maaf komen saya balas sendiri
Pm
Sebenarnya Abah udh memprediksi demo ini bkl terjadi.dg memuat demo2 pelajar Hongkong...!amazing stm
roziq
maaf saya sdh bermutan menjadi spesies baru ,,, dan tdk ingin terjebak dikotomi kacamata kuda ,,
Acan
Feeling saya, Pak DI memang sengaja menurunkan topic ini persis setelah masa DPR habis... jadi tidak ada rasa mempengaruhi jalan yg diambil oleh pelakon... Shg isinya hanya review dari sesepuh/ pengamat senior... untuk pembelajaran.... tapi pelakon nya kok ga pinter2....
Denik
Kolom komentar makin... Paanass.
Sepertinya akan lahir (kembali) dua kelompok spesies binatang.
Dan para buzzers mendapatkan honornya kembali.
sumartan
Sudah telat.. tak apa apa bah.. daripada tidak sama sekali, masak hongkong terus yang di tulis.
Rudianto
NKRI... mungkin akan tinggal kenangan....
kang sis
semoga bisa dapat kaosnya dan kaosnyi
arwin
kecewa jg baca tulisan ini. membayangkan tulisan2 ttg "presiden anak haram", presiden bla bla bla " kebun binatang" dengan bebasnya berseliweran atas nama demokrasi. yg mungkin jg terjadi saat Pak DI menjabat sbg presiden. kemana adat ketimuran kita? itu kah hasil pendidikan kita?
Bastian
Menurut saya kalau ada yg bilang seperti itu cukup dengan pasal pencemaran nama baik, toh presiden kan jabatan sedangkan yg diserang secara pribadi. Pasal penghinaan presiden memang berpotensi pasal karet.
herul
akhirnya abah "buka suara",abah adalah tolak ukur kebenaran bagi saya. saya percaya alasan abah tidak setuju dengan hal itu. karna hukum indonesia masih meragukan,ditakutkan terjadi kriminalisasi. lalu yang menjadi pertanyaan,apa yang akan membuat hukum di indonesia berintegritas,apakah sistem atau pelaku nya?
herul
saya punya ide,harus nya pada saat kampanye PILEG,dilarang menampilkan baleho yg menjual "Kemiskinan",mereka harus menampilkan baleho CV seperti melamar kerja,dari riwayat pendidikan,pengalaman,sampai SKCK. ini supaya masyarakat memilih calon yang tepat,begitupun ketika PILPRES.
Akilah
Dan perhitungan suara tidak dilakukan oleh KPU, tetapi otomatis yg diisi oleh KPPS langsung terekap oleh sistem. Karena anggota KPU jumlahnya sedikit dan harganya murah
Ahmed
Hari ini, sudah masuk bulan Oktober, bulan yang dijanjikan itu, yang akan ada bagi-bagi kaos itu.
Sepertinya saya memilih untuk tak ikut memperubatkan kaos itu.
Saya terlalu sibuk menikmati karya dari seorang wartawan senior itu, yang pernah jadi sesuatu itu.
Mr. Xiongmao
Saya tidak setuju pasal menghina Presiden dihapus. Saya lebih setuju pasal itu diberi tambahan definisi menghina dan batasan2 menghina itu apa. Masyarakat Indonesia kebanyakan masih belum dewasa berdemokrasi. Belum bisa membedakan antara mengkritik, menghina dan memfitnah. Selama tinggal di Jepang dan Tiongkok tidak pernah sekalipun presiden/perdana menteri negara tersebut dihina oleh rakyatnya sendiri walaupun banyak jg kebijakannya yg tidak disetujui oleh masyarakat.
Kan sudah ada pasal penghinaan d kuhp. Tdk harus seorang presiden. Semua boleh melapor. Dan itundelik aduan.
Terus mengapa pasal karet itu menjadi sesuatubyg sgt penting? Yg nanti bisa dg mudah d jadikan alat menciduk rakyat?
petjoet
'pers pun sudah berselingkuh dengan kekuasaan'
hatiku hancur karena uang ..
berkeping keping jadinya ..
.. ihik ihik ihik ..
maspri.id
semoga ada solusi terbaik untuk semua pihak
idub
Karet gelang untuk "njiret", karet ketapel untuk "nembak"
petjoet
karet kolor biar gak melorot ..
.. hihihi ..
Mohammad Budman Dharmakaryadhika
"Atau murni karena kesusu?"
saya kok jadi punya sedikit ide, jika kata dalam bahasa asing ditulis dengan huruf miring, bagai mana kalo kata dalam bahasa daerah di beritanda khusus misalnya garis bawah, atau semacamnya biar orang jadi tertarik untuk mencari tahu arti kata tersebut. dan tidak salah tafsir.
takutnya nanati ada yang menafsirkan kesusu = menuju ke susu. bisa kena sensor nanti
Ahmad
Sudah ada Pak, dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia, untuk penulisan bahasa asing dan bahasa daerah digunakan huruf miring.
Niko
Jelas bintangnya pak Yasona Laoly. Membrthkan fakta. Masa demo tanpa mengetahui apa yg didemo.
petjoet
.. wkwkwkwk ..
babah wis duso ..
gak kuat ..
.. wkwkwkwk ..
Win
TREMENDOUS
Niam Mhr
Kenapa Abah menggunakan tanda baca titik (.) setelah tanda petik ("), atau menggunakan tanda koma (,) di dalam tanda petik (") namun petikan langsungnya berhenti tanpa kalimat langsung lanjutan.
"Saya juga belum membaca RUU KUHP ini,"
Tanda (,) berada di dalam tanda petik (") mengindikasikan kalimat langsungnya ada kelanjutannya:
"Saya tidak membacanya, takut ikut menolak RUU itu".
Namun, kenapa tanda baca titik (.) tersebut tidak berada di dalam tanda petik (") untuk menunjukkan kalimat langsung yang benar:
"Saya tidak membacanya, takut ikut menolak RUU itu."
Ayuwa
Benar Abah, anggota DPR baru hari ini dilantik.. mayoritasnya saya yakin akan menSahkan semua RUU ngawur itu tanpa cabut2an.. seperti kata ketua BEM UGM, tunda itu politis
Rakyat yang menolak sudah kalah .. seandainya ke MK saya pun pesimis, soalnya hakim MK itu kn pernah bilang "sidang ini disaksikan oleh ALLAH"
Saya rasa sudah tak bisa kita apa2..serahkan semua sm ALLAH mau diapakan negeri ini
Terimakasih buat adik2 STM, SMA dan mahasiswa yg sudah mewakili suara setidaknya sebagian besar rakyat Indonesia
pakwind
Kutipan tulisan: "Saya ikut beliau: ingin sekali RUU KUHP itu disahkan. Segera. Dengan syarat: cabut pasal karet itu".
Setuju dengan opini abah Dahlan. Pasal karet, yang bisa ditafsirkan sangat luas oleh penegak hukum, memang sebaiknya dicabut.
Sukses selalu untuk abah Dahlan Iskan. Juga untuk para peminat Disway. Salam dari NTU, Singapura.
Tatag M Prastianto
sego goreng tanpa karet. Ambyaaaaaarrrr Bah...
#YNWA
Fandy bbs
Intine Ilangin Pasal karet (karete siji ora pedes, karete loro peuedesss bgtt... )
Mulai suka bahas dlm negeri.. Abah josslah...
mei mayoo
saya malah suka kalimat nya
"jangan pula penguasa itu menandatangani sesuatu yang dia tidak membaca apa yg dia tandatangani"
Hariyanto
Ada humor Karni Ilyas di ILC malam itu tentang pasal menghina presiden Soviet,yg seharusnya dua tahun,menjadi seumur hidup,karena pasalnya diganti dr menghina presiden, jd pasal membocorkan rahasia negara,karena mengatakan presiden bodoh.Ternyata kebodohan presiden Soviet pd waktu itu,adalah rahasia negara,jd yg mengatakan presiden bodoh dianggap membocorkan rahasia negara..hahaha...
petjoet
Oyi sam ..
seperti di buku Mati Ketawa ala Rusia ..
https://www.ketawa.com/humor-lucu-cat-38-mati-ketawa-cara-ala-rusia.html
.. hihihi ..
Pasal Ketepel
Negara tidak akan runtuh hanya gara gara presiden di hina rakyatnya, presiden hebat pun pun tetap saja ada yang menghujat, apalagi si do'i, yang setiap ada masalah selalu bilang bukan urusan saya, yang model gitu gak mau di hina dan di cela??.. rasanya pengin saya lempar pake sepatu zaskia gotik, boleh kok presiden mundur kalau kupingnya panas, di indonesia banyak kok orang hebat yang bener bener hebat
Ayuwa
Idem..mundur aja kalo baper daripada bukit seperti mata rakyat
whatever
Hahahah.. iya.
Syafii
Amit mas, saya boleh menghina ada. Kalau boleh saya akan menghina anda. Tapi anda jangan coba² menghina saya. Karna orang tua saya banting tulang untuk menghidupiku. Negara tidak akan runtuh bila semua orang menghinamu.
Mr. Xiongmao
Mungkin negara tidak akan runtuh. Tapi adat kesopanan akan hilang karena orang terbiasa menghina dengan dalih kebebasan berpendapat.
Sam
Setuju Pak. Pasal karet tsb harus dicabut. Kita tidak mau iklim demokrasi disandera oleh penguasa. Kita tidak mau pemimpin otoriter berkuasa lagi, meski dibungkus dgn wajah (pura-pura) lugu. Bisa blangsak rakyat klo pasal karet tsb disahkan.
lbs
Teman2 kok bnyak yg gagal paham ya. Seolah2 ada yg mau menghalalkan penghinaan. Yg namanya penghinaan ya tetap tdk boleh. Kepada siapa sj. Termasuk presiden.
Tp yg jd masalahkan pasal karetnya. Pasal yg tidak jelas. Tidak ada batasan menghina itu seperti apa. Terlalu luas cakuoannya.
Nanti org yg hanya membuat karikatur mengkritik presiden langsung bisa d bungkus dg pasal karet itu. Itu yg bahanya.
Rakyat secara tdk langsung d suruh terdiam sepi.
Seperti korut dan kerajaan2 d Timteng itu.
Anda mau?
Kalau sy tidak. Sekali lagi. Tidak
Satir
Bukannya yg demo pakai embel2 tanggal cantik itu pinginnya Indonesia menjadi seperti di Timur Tengah? Yg minta2 Khilafah itu loh. Khilafah itu otoriter loh om. Coba anda menghina raja arab pasti kepala anda melayang dipenggal. Pasal itu sesuai dgn keinginan para pengusung khilafah.
Whatever
Penghinaan adalah delik aduan. Semua orang sama posisinya dihadapan Hukum. Kalau dihina bisa diadukan. Baik Presiden, maupun rakyat jelata, kalau dihina, maka itu delik aduan. Itu yang jadi dasar KUHP lama.
Tan
Karet nek dicelup ning lengo gas, molore tambah dowo...
Mosok kudu dibong sik...
Hihihi
Ibnu Shonnan
Watak dasar semua manusia, kapan dan dimanapun harga diri nomer siji.
Karena itu, menghormati yang tua dan menyayangi yang muda,menjadi tuntunan agama.
Demokrasi yang difahami bebas tanpa batas.
Akan bertentangan dengan hati nurani.
Hasilnya, su'udzon lebih mendominasi.
Lek git
Masalah pasal karet, baik itu karet gelang maupun karet ketapel tergantung sudut pandang siapa yang memakai. Jangankan KUHP, wong Al_quran saja yang merupakan wahyu dari Tuhan diterjemahkan berbeda2. Contohnya ya surat al maidah itu. Belum surat2 lain.
Djalu
Independen dan netralitas media massa memang dipertanyakan. Sebabnya para pemilik media sudah kebanyakan hutang. Sementara pendapatan iklan terus turun karena ada nya iklan via Media Sosial seperti YouTube. Jadi korupsi dan kolusi dilakukan secara segitiga Penguasa, Pengusaha dan Media Massa. Penguasa butuh pencitraan. Media Massa butuh iklan Pengusaha butuh Mega Proyek dan Infrastruktur. Jadi nggak heran proyek reklamasi, Meikatro, Ibukota baru adalah bagian dari persengkongkolan itu. Lihat saja Metro mini Kompos banyak iklan properti nya
Syafii
Menurut kalian, orang yg menghina presiden, yg fitnah apa harus dibiarkan. Apa orang yang menghina Bapak kita, Ibu kita juga kita biarkan. Boleh mengkritik tp apa boleh menghina atau memfitnah. Terus apa yang harus kita lakukan jika ada hina fitnah untuk pemimpin kita, guru kita orang tua kita.
lbs
Ntar dulu. Tolong bedakan hina dg fitnah.
Misal ada karikatur ttg presiden bagi2 kekuasaan.
Itu bisa d kenakan pasal karet penghinaan presiden.
Tp pertanyaannya. Apakah itu fitnah? Apakah org itu pantas d penjara?
danny
setuju
Ayuwa
Namanya "hina menghina" itu sesuai yang sangat subjektif.. maka harganya ga pantas masuk pidana
Beda dengan fitnah.. fitnah bisa dibuktikan n objektif.. bisa dipidana ..kalo baperan ga usah jadi apa2..orang emak2 yg diem2 di rumah aja masih ada yang ngehina2
BukanKau
Hukum atau aturan itu dibuat seharusnya harus sesuai dengan berkembangnya zaman atau era dan dimana masyarakat yang diatur itu berada. Dengan tidak mengesampingkan budaya, adat dan hak asasi manusianya.
Cak sono
Yang lokalan tapi rada berbobot gini jatahnya om Wira aja jane mbahboss...sayang nek njenengan sik nulis...
Biar dia nggak nulis yang viral2 aja tapi juga nggak ada isinya ..
Kesian segmen pembaca DI's Way ..Salim ..
Soewarno
setuju Cak Sono, dari pada piral seleb yang gak ada manfaate babar blass...
Hasan
Di ILC kemarin Mahasiswa ditanya pertanyaan yg tidak perlu,sewaktu dibilang apakah yg bakar2an Mahasiswa tidak,harusnya Mahasiswa balikkan lagi pemerintah nggak yg mukulin mahasiswa tanpa ampun
Syafii
Pertanyaan memang benar begitu juga pertanyaan sampian benar. Dan yg dilakukan keduanya salah. Apaboleh bakar², apa boleh lempar², apa boleh pukul² sembarangan. Jadi anda juga apa harus bela yang bakar², yang pukul².
Husnul Abid
Negeri didit kempot habis ini sudah tidak harus khawatir patah hati. Sebab habis ini ada pahlawan yang menawarkan janji manis lagi.
Ada dua pilihan. 1. Tunda lagi. 2. Revisi kembali.
Ups.. 3 cabut saja. Hhhh
Agung Waluyo
Barakalloh...
Pion
Negeri sumbu pendek;
Merampungkan RUU KUHP di ujung waktu sebagai terimakasih dari bonus pensiun 7,5M seperti membuat WC di saat kebelet BAB. Kelar kagak, kotorannya meleleh ke paha turun ke betis lalu menghangatkan telapak kaki.
Lebih aneh lagi anak STM dan mahasiswa, baca kagak, paham apalagi. Sesuai usianya, ngaceng mah keras dan panjang tapi endak ada tempat penetrasian.
Pasal karet dicabut? Bukankah bagi ahli sekelas Andi semua bisa dijadikan karet, jepret sana jepret sini tergantung "wani Piro"???
Rama
Inilah komen yg hasilnya dari "wani piro"
STR
Semua bisa dijadikan jepretan ya ommm cerdas komen anda, cabut semuanya donk? Pak Di sepertinya terpesona sekali dengan pak Andi ini
pakhoaqiao
nahhh...
ini fakta yg ada, meski gak semua...((( wani piro )))sudut pandang, ini sy sukak...
sdikit kluar...
sy pikir ada baiknya jg yg dilakukan Presiden Jokowi, dengan mengesahkan UU-KPK.. pembelajaran coba ikutin hukum - kostitusi.. jucidial review...
tapi tame2 gini, jadi tau..
- kelakuan establishment (KPK),
- kelakuan DPR,
- kelakuan para penunggang...
- kelakuan lain2,,
:D :D
lempar batu sembunyi pantat
ternyata personel DPR yg ngotot ttg perpu KPK disahkan adalah dr partai P*S dan G*r*ndr*.... sekarang ketahuan biang kerok/kisruh tetep aja itu2 aja... lempar botol bensin ke api unggun, kemudian berlagak ikut menyiram kobaran api lewat tangan satunya (prajutit demo)... intinya ingin menjatuhkan pemerintah.. buat kekacauan.. kukira sampe kiamat mereka gak akan move on... monggo yg merasa kader partai itu silahkan komen disini...
lbs
Yg mendesak perpu KPK kan kita semua mas. Itu tuntutan mahasiswa. Presiden segera menerbitkan perpu...
Manto Simare-mare
Kita semua setuju: KUHP peninggalan penjajah Belanda itu harus diganti.
Belanda sendiri sudah menggantinya berkali-kali. Kita belum. Belum ada pemerintahan yang mampu memperbaruinya.(DI)
aneh juga ya...KUHP kita dah kadaluarsa kayaknya...zaman sdh secanggih ini...KUHP nya masih jadul...
Ew_k_pekalongan
Solusinya abah jelas dan konkret "cabut pasal karet" lalu disahkan RUU nya. Gitu aja kok repot. Tapi pertanyaanya mau gak nyabut pasal itu, karena kita tahu pasal itu yg diperjuangkan dan kenapa diajukan menjelang berakhirnya maaa jabatan, supaya kl ditanya lepas tanggung jawab. Ah kok saya jadi ikut2an nebak jalan pikirannya wakil saya yang terhormat. Teliti ulang pasal2 karet itu, lalu sosialisaikan secara masif ke masyarakat, melalui berbai macam media dan kampus. Ah saya juga belum baca drafnya, tapi saya yakin beliau2 yang berpendapat kontra juga sudah banyak yang baca. Itu saja
Bam'shary
Barakallah pak...
Rizal
Jangan kagum sama DR Andi. tapi kagumlah sama rosululloh. yg sudah jelas melarang semua bentuk penghinaan. jangankan sama kepala negara. sama pak DI pun tidak boleh.
Punten.
Syafii
Betul sekali, menghina atau fitnah siapa saja tidak boleh... karna itu kejahatan yg luar biasa. Orang bs mati karna fitnah, dan orang bisa berkuasa karna fitnah
Baik
Untuk saat ini, melihat kapasitas pemahaman orang Indonesia, lebih baik memang dihapus itu pasal menyerang kehormatan presiden dan pasal penghinaan agama. NB aku termasuk orang Indonesia juga.
Mito
Saya itu inginnya pasal mana saja yang menjadi biang kerusuhan dibahas satu per satu, tentu dari sudut penafsiran P DI. Kalau pun terjadi perdebatan di sini, ya risiko. Lumayan, kita ada partisipasi demonstrasi meski dalam ruang terbatas.
James
Mukidi mau jadi diktator baru. Dengan menghidupkan pasal karet itu. Meski bisanya plonga-plongo. Dan ngibul esemka..
Maklum. Cuma boneka. Jadi big bosnya sudah tahu, banyak yang akan menyerang kehormatannya. Meski penegak hukum sudah kurang apa tebang pilihnya. Dan represifnya. Dalam menyikat aktivis & rakyat yg mengkritisinya. ;)
Pada ahirnya saya membaca yang di tunggu-tunggu. Sudut pandang pemikiran yang luar biasa bijak dari abah dalam menilai suatu perkara.
Sehat terus bah. Sukses selalu buat abah dan doakan sukses juga buat saya. aaamiim
Volkgeist
Bagi yang mengatakan bahwa bangsa ini belum dewasa, harus sadar bahwa ia juga bagian dari bangsa itu. Undang-undang memang tidak ada yang sempurna, makanya harus direvisi secara periodik. Syaratnya, selain menambah psal-pasal baru yang baik, pasal-pasal yang buruk dibuang, jangan malah didaur ulang.
Siti Parliah
memang nya plastik ya didaur ulanng, pasal undang-undang kok didaur ulang, kreatifitas nya tinggi para pengusul undang-undang itu, isinya sama tapi bahasanya lain -soal penghinaan terhadap presiden
Watik
Kok bisa pasal karet masuk dlm ruu kuhp? Apa ada pesanan dan pesangon, Bah?
Pangeran Djoko
Tentang pasal karet katapel itu, memang harus dihilangkan dari RUU KUHP. Hanya saja, kegaduhan penolakan RUU lebih ke 12 kontroversi RUU yang populer di media sosial. Tentang suami perkosa istri, seseorang yang keluar malam, atau yang banyak dibuat memenya, pasalbtentang ayam. Sayang, iman kita terhadap media sosial sudah begitu tingginya, sehingga tuntutan jernih pak Irman ini, kemaren, pada saat aksi, tidak begitu menggema..
One Person
Abah.... kan masih banyak pasal karet yang lain RKUHP... Alhamdulillah... Presiden RI sendiri, ingin pengesahan ditunda. Diperbaiki dahulu, pasal karetnya. Semangat abah...
Najib
Penulisan gelar doktor harusnya Dr. bukan DR
najib
Prof Muladi yang baku Prof. Muladi
Ayana Jihye Moon
Alhamduliilah....masih bisa menikmati kajian berkualitas pagi ini.
Miftahul
Alhamdulillah masih bisa melihat senyummu
Heru Ef
Ngaret lagi kayaknya
Amins
Air ceret tumpah di hape.
Pasal karet adah di KUHP.
Hehe.
Mugi sehat sedaya.
Fathur
Saya suka,saya suka. Dari karet gelang menjadi karet ketepel. Makin kenceng dong
Manto Simare-mare
Setau saya, tdk ada di dunia ini hukum yg sempurna... alasannya: manusia yg membuat hukum itu manusia berdosa...menurut saya pribadi, bahwa yg lebih baik itu prinsip... anda bisa riset apa bedanya hukum dan prinsip...
Mis:
Hukum: Jangan membunuh
Prinsip: kasihi lah sesama mu seperti diri sendiri (sudah menyangkut semua ttg cara memperlakukan org lain)
Yusuf Ridho
1. "...pikiran DR Andi Irmanputra Sidin."
DR -> Dr. (doktor), kalau dokter (dr.)
2. "Saya --seperti beliau-- juga belum pernah membaca draft rancangan UU KUHP."
draft -> draf
3. "...seperti yang diucapkan Ketua BEM UIN itu."
Ketua BEM -> ketua BEM
4. "Ketika beliau menyebut putusan mahkamah konstitusi, terlihat kejeliannya."
mahkamah konstitusi -> Mahkamah Konstitusi
5. "...ke karet ketapel."
ketapel -> katapel
6. "...dibahas mendetil..."
mendetil -> mendetail
7. "...jadi penerus tahta Jogja."
tahta -> takhta
8. "...tetap bisa menjadi pewaris tahta."
pewaris -> ahli waris
Terima kasih
Yusuf Ridho
Penjelasan nomor 8.
Pewaris = orang yang mewariskanAhli waris = orang yang berhak menerima warisan (harta pusaka)Terima kasih
fajar
Pak YR.
Atau murni karena kesusu? ---> kalau kesusu itu bahasa baku?
Sains
Bahasa merupakan produk lisan, sehingga terus berevolusi sesuai dgn kebutuhan masyarakat yg menggunakan, dan bisa berubah seiring waktu. Evolusi linguistik ini menjadi salah satu dasar penelitian arkeologi untuk menentukan umur peradaban kuno, seperti Ekspansi Austronesia sejak 3.000 SM, dan Ekspansi Bantu sejak 1.000 SM. Juga Aborigin di Australia sejak 40.000 SM. Dgn membatasi diri pada bahasa yg baku, perkembangan bahasa akan terhambat.
Denik
-- ia orang Makassar. Apalagi ada gelar Andi. Yang menjadi bagian depan namanya.--
Mohon maaf mungkin Saya salah, gelar Andi adalah untuk orang Bugis.Karaeng untuk orang Makassar.
Agus Bintang Suryadhi
Sehat selalu Abah DI, salam hormat untuk semua pembaca DI'S WAY berharap dapat kaos dari Abah.
Ahmad Zuhri
Lha ini yg di tunggu.. selalu ada sudut pandang baru dari Abah.
Lanjutken Bah hehe..
Abu Labita
MK ternyata sudah menduga suatu saat nanti akan ada yang menghidupkan pasal karet.Dari karet gelang ke karet ketapel (DIs).
Purba
Pasal karet untuk saat ini spt nya perlu pak. Belum siap spt nya kita kalo tanpa ini.
cendoltjaweet
Apakah ada drama dibalik semua kegaduhan ini...???
lbs
Insyaalloh nanti sore ninton youtubenya. Ingin liat penampilan org cerdas dan tdk emosi saat bicara...
otole
berarti jadi wapres bisa lebih dari dua kali?
Ramu
6
Alfin
Allahumma abah DI RI 1 2024
Eko
Test
ucup
oke
Denik
P
Yusuf Ridho
Mulai
congormu.njeplak
Barokah selalu hidup para pembaca disway. Dimudahkan segala urusan untuk sukses. Abah Dis sehat selalu.
Komentar: 178
Silahkan login untuk berkomentar