Aturan Baru! Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan Minimal Dua Kata
Aturan baru KTP 2022--pojoksatu
Adapun tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:
a. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia;
b. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan
c. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Hanya saja, pada Pasal 5 ayat 3, meski penamaan gelar pendidikan atau gelar adat atau gelar keagamaan, dilarang untuk dicantumkan pada akta pencatatan sipil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: