Aturan Baru! Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan Minimal Dua Kata

Aturan Baru! Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan Minimal Dua Kata

Aturan baru KTP 2022--pojoksatu

Adapun tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:

a. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia;

b. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan

c. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Hanya saja, pada Pasal 5 ayat 3, meski penamaan gelar pendidikan atau gelar adat atau gelar keagamaan, dilarang untuk dicantumkan pada akta pencatatan sipil.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: