Menggoreng Bentjok

Menggoreng Bentjok

BENTJOK akhirnya memilih jalan konfrontasi. Mungkin karena pengusaha besar itu kaget: kok dituntut hukuman penjara seumur hidup. Mungkin cucu pendiri Batik Keris Solo itu merasa apa boleh buat: toh tidak ada lagi hukuman lebih berat dari seumur hidup.

Ketika kasus Jiwasraya terungkap beberapa bulan lalu, saya sempat meragukan apakah Kejaksaan Agung bisa menyeret orang seperti Bentjok –singkatan Benny Tjokrosaputro.

Waktu itu saya menulis: satu-satunya alasan untuk bisa menyeret Bentjok ke pengadilan adalah kalau bisa didapat bukti bahwa ia menyogok. Lalu saya perkirakan, itu juga sulit. Kalaupun orang seperti Bentjok menyogok, tidak mungkin bisa ketahuan. Ia terlalu ceroboh kalau menyogok dengan cara bisa dilacak.

Saya perkirakan Bentjok akan berlindung penuh di balik UU Pasar Modal, UU Perseroan Terbatas, dan berbagai peraturan di pasar saham. Kalaupun ia dinilai ”pintar” memanfaatkan peraturan, itu bukan salahnya. Itu salah peraturannya. Seperti juga halnya Donald Trump yang tidak membayar pajak. Atau membayar pajak tapi kecil sekali –yang tidak sebanding dengan kebesaran bisnisnya.

Trump pernah mengatakan, justru seperti itulah pengusaha yang hebat. Yang cerdik. Yang pintar. Ia tidak harus membayar pajak besar kalau peraturan memungkinkan untuk itu. Ia merasa tidak ada peraturan perundangan yang dilanggar.

Orang seperti Bentjok pasti punya sikap yang sama. Ia merasa bermain di pasar modal secara benar. Ia merasa sudah mengikuti peraturan yang berlaku. Setidaknya tidak melanggarnya.

Kalaupun masyarakat persahaman memberinya gelar ”Raja Goreng Saham”, itu hanyalah gelar informal. Tidak pernah ada SK pengangkatannya. Tidak pula pernah dilantik sebagai raja.

Dan lagi, Bentjok memang punya kompor, wajan, dan minyak gorengnya. Ia bisa memperlihatkan bahwa ia telah menggoreng saham itu dengan benar: kompornya menyala, apinya sangat biru, minyak gorengnya mendidih.

Tapi, ternyata Kejaksaan Agung bisa menyeretnya ke pengadilan.

Maka, Bentjok bisa merasa sia-sia kalau hanya akan berargumentasi pada hukum kebebasan pasar modal dan pasar saham.

Bentjok pun memilih memasuki juga perlawanan yang lebih hulu. Ia memasuki jantung medan perang yang sesungguhnya: unsur kerugian negara. Yang sampai Rp 16 triliun lebih itu.

Dalam pembelaannya (pleidoi) minggu lalu, Bentjok membacakan sendiri pleidoi yang ia buat sendiri. Itu di luar pleidoi yang dibuat pengacaranya, Bob Hasan.

”Benarkah saya (Bentjok) merugikan negara?” Itulah topik inti Perang Bubat-nya.

Pertama, ia merasa sudah mengembalikan uang itu. Ia uraikan bukti-buktinya.

Kedua, –dan ini yang akan heboh berkepanjangan– Bentjok menuduh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-lah yang jadi penyebab kesengsaraannya itu.

Bentjok merasa sudah merenungkan itu. Bahwa semua ini berawal dari audit kerugian negara yang dilakukan BPK.

Bahkan, Bentjok berani mengungkap sampai ke soal siapa di dalam BPK yang mencelakakannya itu.

Inilah yang membedakan Bentjok dengan BTP –ketika nama panggilannya masih Ahok. Waktu itu media juga ramai menyiarkan kemarahan Ahok kepada BPK. Yang menghasilkan audit kerugian negara atas –saya lupa soal apa. Tapi, Ahok tidak sampai menuding terlalu dalam sampai ke pribadi pejabat di BPK.

Sedang Bentjok menceritakan dengan jelas di pleidoi yang ia buat. Ini kata-katanya: ”Sewaktu tim audit sedang bekerja di kantor BPK, salah seorang anggota tim auditor diperintahkan oleh wakil ketua BPK berinisial AJP untuk mengasosiasikan saya dengan salah satu terdakwa lainnya tanpa harus ada pembuktian! Padahal, auditor tersebut justru menyebutkan bahwa persinggungan saham MYRX dengan PT AJS hanyalah pada transaksi Repo di mana transaksi tersebut sudah saya bayar dengan lunas! Namun, kembali diarahkan berkali-kali oleh wakil ketua BPK berinisial AJP tersebut bahwa saham-saham yang dituduhkan dikendalikan oleh saya supaya langsung diasosiasikan saja dan tidak perlu dibuktikan.”

Pengungkapan bagian ini akan seru karena bisa saja BPK tidak mengakui itu. Bisa saja BPK memperkarakan Bentjok sebagai orang yang telah menghina lembaga negara.

Dalam perkara itu nanti ­–kalau benar-benar jadi perkara– tentu BPK akan minta bukti. Adakah ucapan Bentjok di forum hukum yang begitu legal bisa dibuktikan.

Kalau Bentjok bisa membuktikannya –setidaknya bisa mengungkapkan rekaman skenario itu– inilah drama yang akan sangat menarik perhatian publik.

Bagi Bentjok, tidak ada lagi yang perlu ditakutkan. Toh ia sudah dituntut hukuman seumur hidup. Kalaupun nanti ia dihukum lagi di perkara BPK, toh tetap saja seumur hidup. Indonesia tidak mengenal hukuman mati untuk urusan ini.

Mungkin Bentjok pun merasa akan dijatuhi hukuman seumur hidup. Ia tahu terdakwa lain di perkara ini sudah dijatuhi vonis seumur hidup. Yakni, mantan Dirut Jiwasraya saat itu Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Ia pun merasa akan bernasib sama. Apalagi kalau majelis hakim berkeyakinan justru Bentjok inilah dalang semua adegan di Jiwasraya. Yang mungkin harus dihukum seumur hidup tiga kali.

Maka, kasus ini akan jadi kajian hukum yang tiada habis-habisnya. Pertimbangan-pertimbangan hakim nanti akan jadi pembahasan ilmu hukum yang tiada henti-hentinya. Yakni, pasal apa yang akan dikenakan kepada seorang penggoreng saham di pasar modal.

Pertimbangan hukum dari majelis hakim juga akan berpengaruh ketika Bentjok menyatakan banding dan kasasi. Bisa saja di kasasi kelak, kalau kemarahan masyarakat sudah reda, Bentjok dinyatakan bebas.

Demikian juga, bagaimana reaksi pelaku pasar modal di dalam dan luar negeri. Adakah kasus ini akan dianggap bahwa Indonesia belum memiliki pasar modal yang bisa dipercaya secara internasional.

Perkara ini akan menjadi kasus yang abadi.

Kakek Bentjok telah membuat sejarah harum bagi bangsa Indonesia –lewat Batik Keris-nya yang legendaris. Kini sang cucu juga membuat sejarah dalam peradilan pasar saham di Indonesia. (Dahlan Iskan)

 Podcast terbaru saya. Bersama dokter muda, cantik, dan hebat ngomongin soal Donor Mata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Komentar: 129

  • ARB
    ARB
  • Abr
    Abr
  • Kirun
    Kirun
  • Andi
    Andi
  • Ox
    Ox
  • Pradisvara
    Pradisvara
  • Suar sair
    Suar sair
  • Tiktok
    Tiktok
    • Nnnn
      Nnnn
    • Nnnn
      Nnnn
    • donwori
      donwori
    • Mak Kudun
      Mak Kudun
  • Aziz
    Aziz
    • BukanK4dr0n
      BukanK4dr0n
  • Denik
    Denik
    • Kirun
      Kirun
  • Totsen
    Totsen
  • Fendi
    Fendi
    • Totsen
      Totsen
  • Danang
    Danang
  • George
    George
  • Lord Su.
    Lord Su.
  • Totsen
    Totsen
  • Rusdi Rasjid
    Rusdi Rasjid
    • Pembaca
      Pembaca
  • komentator
    komentator
    • Ojet
      Ojet
  • UMMU HILAL
    UMMU HILAL
    • Paul Ivan
      Paul Ivan
    • Frans
      Frans
    • Hidup DienTot
      Hidup DienTot
    • Gakikut2an
      Gakikut2an
  • Bam'shary
    Bam'shary
  • Seumur hidup di bui
    Seumur hidup di bui
  • mar
    mar
  • Tejo
    Tejo
    • Tiktok
      Tiktok
  • Soros Raja Goreng
    Soros Raja Goreng
    • Tukang sedot Duit
      Tukang sedot Duit
    • Hehe
      Hehe
  • Hariyanto
    Hariyanto
    • Tejo
      Tejo
  • betihi
    betihi
  • Surodipo Harahap
    Surodipo Harahap
    • Situmorang
      Situmorang
    • Nasib mata sipit
      Nasib mata sipit
    • Paul Ivan
      Paul Ivan
    • Panda
      Panda
    • Surodipo Harahap
      Surodipo Harahap
    • Tejo
      Tejo
    • Tik tok
      Tik tok
    • Didit
      Didit
    • donwori
      donwori
    • jangan berantem
      jangan berantem
    • Hehe
      Hehe
  • Panggiring
    Panggiring
  • Ahmad
    Ahmad
  • Dwiyana
    Dwiyana
    • Tik tok
      Tik tok
  • Nur Halim
    Nur Halim
  • Mohammad Fahrudin Nur
    Mohammad Fahrudin Nur
  • Wong Asli Blitar
    Wong Asli Blitar
  • Cak Dul
    Cak Dul
  • Buzzer
    Buzzer
    • Mas Gie
      Mas Gie
    • Robert
      Robert
  • Zidane
    Zidane
    • BarcaFans
      BarcaFans
  • Sulur
    Sulur
  • Ariyanto
    Ariyanto
  • Minggu Isuk
    Minggu Isuk
  • Lim
    Lim
    • Paijo
      Paijo
    • Otole
      Otole
  • Bang Satrio
    Bang Satrio
  • Tesla
    Tesla
    • Paijo
      Paijo
    • Pesugihan Adsense
      Pesugihan Adsense