INCAR Efektif Bikin Jera Pelanggar
DIREKTORAT Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim sudah tidak lagi menerapkan tilang manual. Mereka sudah menggunakam kamera integrated node capture attitude record (INCAR) di mobil yang patroli. Juga e-tilang. Alhasil, 77.492 pelanggar berhasil terekam.
INCAR merupakan sistem pengawasan kedisiplinan berkendara masyarakat berbasis elektronik digital yang bersifat mobile. Cara kerjanya mirip seperti kamera E-TLE bersifat statis yang dipasang di sejumlah persimpangan atau ruas jalan raya.
Semua data pelanggar diperoleh selama kurun waktu sekitar tiga bulan proses penindakan INCAR. Dimulai 15 November 2021 hingga 10 Februari 2022. Sejumlah 9.701 surat tilang telah terkirim ke pelanggar. Kemudian, 3.013 surat tilang telah terkonfirmasi kepada pelanggar.
Lalu, pelanggaran yang sudah membayar denda tercatat 2.108 surat. Dari jumlah surat pelanggaran yang telah terbayarkan itu, terkumpul Rp 400 juta denda yang terbayar.
Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombespol Latif Usman menilai, data nominal denda yang telah terbayarkan pihak pelanggar itu telah mengindikasikan bahwa kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas mencapai 70 persen. (Noor Arief Prasetyo-Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
Komentar: 0
Silahkan login untuk berkomentar
Masuk dengan Google